Jambi (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Endang Nuryadin mengatakan kebijakan Peraturan OJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) hanya berlaku terhadap debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Nasabah peminjam atau debitur dari UMKM yang usahanya menjadi turun akibat COVID-19, bisa meminta keringanan untuk menunda pembayaran kredit di bank atau leasing dengan cara melapor ke masing-masing tempat nasabah membayar kredit," katanya saat jumpa pers di Kantor OJK, Kamis.
Sementara untuk pegawai swasta yang memiliki penghasilan tetap namun penghasilannya menurun dari biasanya ataupun dirumahkan akibat COVID-19, dapat menunjukkan bukti dan melapor kepada pihak bank ataupun leasing untuk diberikan keringanan kredit.
Dijelaskan Endang, jika ingin pembayaran kreditnya ditangguhkan, debitur harus terlebih dahulu memberitahukan atau melapor kepada pihak leasing atau bank. Jika tidak diberitahu, maka pembayaran akan tetap berjalan seperti biasanya.
"Debitur harus melapor dan menjelaskan serta menyampaikan bukti penurunan pendapatan akibat dampak COVID-19. Supaya bisa diproses bank atau leasing tersebut," katanya menjelaskan.
Endang mengatakan OJK mengatur maksimal penundaan pembayaran kredit yaitu selama satu tahun dengan jumlah kredit di bawah Rp10 miliar. Namun waktu penundaan pembayaran angsuran kredit tersebut secara teknis diatur dalam bank atau leasing masing-masing.
"Kalo mengenai waktu penundaan pembayaran kredit itu teknisnya diatur dalam bank atau leasingnya masing-masing. OJK hanya mengatur waktu maksimal penundaan kredit diringankan maksimal satu tahun," katanya lagi.
Jika debitur telah melapor secara baik-baik ke bank atau leasing, akan tetapi tidak digubris atau tidak diproses, Endang menyarankan debitur mengadu ke OJK dan nantinya OJK akan menindaklanjuti karena peraturannya sudah jelas diatur.
Saat ini, lanjutnya, debt collector telah dilarang untuk menagih kredit. Akan tetapi karyawan leasing atau bank diperbolehkan untuk mengingatkan nasabah mengenai pembayaran kredit.
"Debt collector tidak boleh lagi menagih, kalo karyawan mengingatkan nasabah bayar kredit boleh. Masyarakat jangan takut, jika ada debt collector mau narik barang kredit bisa langsung lapor ke OJK," katanya menambahkan.***
OJK: debitur bisa ajukan keringanan pembayaran
Kamis, 2 April 2020 13:48 WIB