Jakarta (ANTARA) - Mantan Anggota DPRD Jambi Parlagutan Nasution berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2020). Penyidik KPK melimpahkan perkara kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan tersangka Tadjudin Hasan, Cekman dan Parlagutan Nasution kepada Jaksa Penuntut Umum dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Pelimpahan kasus suap DPRD Jambi
Rabu, 28 Oktober 2020 9:23 WIB