Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mengeluarkan Peraturan Bupati tentang literasi sebagai upaya meningkatkan literasi dan budaya baca di daerah itu.
"Literasi merupakan salah satu pondasi dasar dalam kehidupan manusia, makanya kita dorong melalui perbup ini agar gencar semakin banyak sekolah memiliki program budaya baca," kata Bupati Tebo Sukandar di Tebo, Jum'at.
Peraturan Bupati tersebut yakni Perbup Nomor 33 tentang Gerakan Literasi di Kabupaten Tebo yang di terbitkan pada tanggal 7 April 2022.
Sukandar menjelaskan Perbup tersebut merupakan salah satu komitmennya dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Tebo. Serta merupakan refleksi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo terhadap persoalan selama ini dalam meningkatkan literasi termasuk peningkatan program budaya baca.
Melalui Perbup gerakan literasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat maupun warga sekolah dalam bilang melek huruf dan pendidikan pada umumnya.
Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo menyebut dari 250 Sekolah Dasar baru sekitar 122 Sekolah Dasar yang memiliki program literasi secara aktif termasuk budaya baca, dan ada pojok baca kelas. Sedangkan dari 69 SMP baru sekitar 44 sekolah yang memiliki program literasi.
"Kita bersyukur Kabupaten Tebo menjadi salah satu mitra Program PINTAR Tanoto Foundation yang mendampingi guru dan kepala sekolah dalam bidang budaya baca," kata Sukandar.
Melalui program tersebut menunjukkan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Tebo dan Program PINTAR Tanoto Foundation dalam menjaga apa yang sudah dibangun seperti adanya program membaca, hadirnya pojok baca, hingga ketersediaan buku bacaan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tebo Sindi mengatakan dalam persiapan implementasi Perbup literasi pihaknya telah membagikan buku bacaan sebanyak 115.058.
"Buku-buku tersebut dibagikan agar siswa memiliki ragam buku bacaan pilihan, supaya tidak bosan juga," kata Sindi.
Sindi menjelaskan dalam salah satu bab di Perbup tersebut menyatakan setiap satuan pendidikan di Kabupaten Tebo wajib mempunyai program kegiatan literasi seperti membaca buku selama 15 menit sebelum dan sesudah proses belajar mengajar dilaksanakan.
Pendekatan memaksa atau koersif tersebut dimaksudkan sebagai langkah pembiasaan kepada para siswa. Dari pembiasaan diharapkan para siswa menjadi terbiasa dan akhirnya memiliki kesadaran secara mandiri untuk membaca.
Selain itu, untuk mendukung minat baca siswa, regulasi tersebut menekankan setiap satuan pendidikan untuk menyediakan sarana dan pra-sarana literasi yang memadai. Seperti pojok baca di kelas, pondok baca di halaman sekolah maupun merangkum hasil baca buku siswa yang diketahui bersama antara guru dan orangtua.
Pemkab Tebo keluarkan Peraturan Bupati tentang literasi
Jumat, 8 April 2022 13:10 WIB