Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Sebanyak 20 orang tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari, Muhammad Ridwan Noor, Senin  mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut sepanjang Januari sampai Agustus 2025.

"Ya, saat ini ada 20 orang yang di PHK oleh enam perusahaan," katanya.

Dapat diketahui, ada enam perusahaan yang mengeluarkan surat PHK yaitu PT. Inti Indi sawit Subur 1 orang, PT. Sawit Jambi Lestari 4 orang, PT. Sinar Trijaya Perkasa 4 orang, PT. Wana Perintis HTI 1 orang, PT. Gema Nusa Lestari 1 orang, PT. Deli Muda Perkasa, 9 orang.

Untuk penyebab utama terjadinya PHK seperti pekerja melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam 

Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan perusahaan mengalami penurunan produksi khususnya PT. Deli Muda Perkasa, sehingga tidak lagi mampu membiayai kegiatan operasional maupun membayar gaji karyawan.

"Bagi tenaga kerja yang dilakukan PHK sudah dilaksanakan proses mediasi, pekerja telah menerima hak-haknya sesuai ketentuan, baik berupa pesangon maupun kompensasi lainnya,"ujarnya.

Dengan demikian, ia mengharapkan kepada tenaga kerja yang di PHK dapat memanfaatkan jaringan profesional dan sosial untuk mendapatkan informasi tentang lowongan pekerjaan.

" Dalam menghadapi situasi PHK dengan strategi yang tepat dan tetap optimis, diharapkan individu dapat melalui masa transisi dengan lebih baik dan menemukan peluang baru,"tutupnya.



Pewarta: Riski Apriyani
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026