Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Patroli Multi Sasaran (PMS) Polsekta Jelutung Kota Jambi berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja kering sebanyak tiga paket ukuran kecil.

Kapolsek Jelutung, AKP Bastari Yusuf di Jambi, Sabtu, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (23/3) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto kawasan Simpang Kawat.

Penangkapan terhadap tersangka Aprizal (33) setelah anggota PMS Polsekta Jelutung menerima laporan akan ada transaksi narkoba di kawasan dimaksud dan setelah dicek benar informasi tersebut dan berhasil menangkap seorang pelaku yang hendak bertransaksi.

Di lokasi yang dimaksud akhirnya tim PMS langsung menuju ke lokasi dan dari lokasi polisi berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Muhammad Aprizal (33) warga Jalan Sunan Giri, RT 5 No 7, Kelurahan Simpang III Sipin Jambi.

Dari tersangka ditemukan barang bukti sebanyak tiga paket kecil ganja yang dibungkus kertas. Tersangka mengaku barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang temannya yang bernama Ardi Lesmana.

Tersangka membelinya seharga Rp30 ribu per paket dan ketiga paket tersebut rencananya akan dijual lagi kepada orang lainnya namun sebelum melakukan aksinya tim PMS Polsek Jelutung menangkap tersangka.

Kini barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka dibawa ke laboratorium untuk penyidikan lebih lanjut sedangkan pelakunya ditahan di Mapolsek Jelutung.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 111 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.POLSEK JELUTUNG TANGKAP PEMUDA BAWA GANJA

Jambi, 24/3 (ANTARA) - Anggota Patroli Multi Sasaran (PMS) Polsekta Jelutung Kota Jambi berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja kering sebanyak tiga paket ukuran kecil.

Kapolsek Jelutung, AKP Bastari Yusuf di Jambi, Sabtu, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (23/3) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto kawasan Simpang Kawat.

Penangkapan terhadap tersangka Aprizal (33) setelah anggota PMS Polsekta Jelutung menerima laporan akan ada transaksi narkoba di kawasan dimaksud dan setelah dicek benar informasi tersebut dan berhasil menangkap seorang pelaku yang hendak bertransaksi.

Di lokasi yang dimaksud akhirnya tim PMS langsung menuju ke lokasi dan dari lokasi polisi berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Muhammad Aprizal (33) warga Jalan Sunan Giri, RT 5 No 7, Kelurahan Simpang III Sipin Jambi.

Dari tersangka ditemukan barang bukti sebanyak tiga paket kecil ganja yang dibungkus kertas. Tersangka mengaku barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang temannya yang bernama Ardi Lesmana.

Tersangka membelinya seharga Rp30 ribu per paket dan ketiga paket tersebut rencananya akan dijual lagi kepada orang lainnya namun sebelum melakukan aksinya tim PMS Polsek Jelutung menangkap tersangka.

Kini barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka dibawa ke laboratorium untuk penyidikan lebih lanjut sedangkan pelakunya ditahan di Mapolsek Jelutung.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 111 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(T.N009)



Pewarta:

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012