Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi mendapatkan predikat memuaskan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024 di angka 4,32 dengan predikat "Memuaskan" dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Hal itu diterakan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 663 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, tertanggal 31 Desember 2024.
Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih di Jambi, Minggu, mengatakan dengan capaian indeks SPBE 4,32 ini menempatkan Pemerintah Kota Jambi berada pada peringkat 4 nasional kategori Pemerintah Kota, dimana peringkat pertama diperoleh Kota Bandung dengan indeks SPBE 4,59 disusul Kota Madiun di peringkat kedua dengan indeks SPBE 4,57 dan Kota Surabaya di peringkat ketiga dengan indeks SPBE 4,54.
Sementara di Provinsi Jambi, capaian ini menjadikan Kota Jambi sebagai peraih nilai tertinggi dan satu-satunya pemerintah daerah di Provinsi Jambi yang memperoleh predikat Memuaskan.
Disusul Kabupaten Batang Hari diposisi kedua dengan indeks SPBE 3,55, Pemkab Merangin diposisi ketiga dengan indeks SPBE 3,20, Pemkot Sungai Penuh diposisi keempat dengan indeks SPBE 3,14, dan Pemkab Sarolangun dengan indeks SPBE 3,10 berada di peringkat kelima. Prestasi dengan predikat "Memuaskan" ini juga sekaligus menjadikan Kota Jambi sebagai role model penerapan SPBE di Provinsi Jambi.
Raihan ini menunjukkan Pemerintah Kota Jambi konsisten mengukir prestasi dalam digitalisasi pemerintahan, dimana Pemerintah Kota Jambi berhasil melakukan lompatan besar dalam akselerasi peningkatan indeks SPBE setidaknya dalam 3 tahun terakhir ini.
Pada tahun 2022 indeks SPBE Pemerintah Kota Jambi berada di angka 2,79 (kategori Baik), 2023 di angka 4,27 (kategori Memuaskan) dan meningkat di tahun 2024 ini pada 4,32 (kategori Memuaskan).
"Ini sebuah pencapaian yang sangat luar biasa. Kami mampu melakukan lompatan besar mengakselerasi peningkatan indeks Smart City dan SPBE Kota Jambi yang setiap tahunnya terus meningkat," kata Sri.
Proses ini, kata dia, tidak lepas dari peran Kepala perangkat daerah, karena keterpaduan dan kolaborasi antar perangkat daerah merupakan pondasi dari penerapan SPBE itu.
"Kuncinya dalam SPBE adalah keterpaduan dan kolaborasi antar Perangkat Daerah yang integratif dan dinamis dalam menerapkan empat domain SPBE itu," katanya.
Selain itu kompetensi SDM pengelola SPBE dan penerapan strategi yang konsisten, berkesinambungan dalam pemenuhan dan penyediaan data dukung Smart City dan SPBE juga tidak kalah pentingnya.
"Kompetensi SDM yang berkualitas khususnya tim Diskominfo yang mengawal pemenuhan dan penyediaan data dukung Smart City dan SPBE juga menjadi hal yang sangat penting," kata Sri.
Sri mengapresiasi Tim dan Asesor Kementerian Kominfo (Kementerian Komdigi) dan Kementerian PANRB yang telah melakukan pendampingan dan penilaian Smart City dan SPBE di Kota Jambi.
"Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian dan Asesor yang tergabung dalam Tim Penilai Smart City dan SPBE nasional yang telah melakukan melakukan serangkaian penilaian yang telah banyak memberikan input perbaikan hingga capaian predikat itu berhasil kami raih," terangnya.
Capaian ini tentunya bermuara pada peningkatan kinerja pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Pada tahun 2024 ini, proses evaluasi SPBE terdiri dari serangkaian tahapan penilaian, yakni penilaian mandiri oleh masing-masing Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD), yang kemudian dilanjutkan tahapan penilaian eksternal melalui penilaian dokumen, penilaian interviu dan visitasi (IPPD tertentu).
Progres penilaian sepanjang tahun 2024, telah mencatatkan dua keberhasilan Pemerintah Kota Jambi yang siginifikan dalam membangun ekosistem digital di pemerintah daerah.