Jambi (ANTARA Jambi) - Banjir yang terus terjadi setiap tahun, menjadi salah satu potret buram sistem tata ruang Kota Jambi yang dinilai tidak jelas karena belum revisi peraturan daerah tentang tata ruang daerah itu belum juga dilakukan.

"Tidak hanya banjir setiap tahun, sistem transportasi, maraknya pembangunan rumah toko (ruko) tanpa batas adalah bukti nyata tidak adanya sistem tata ruang yang jelas," ujar pengamat tata ruang Erbandi dalam diskusi Rembug Anak Negeri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, di Jambi, Minggu.

Aturan tata ruang wilayah di Kota Jambi mulai disusun pada 2002, namun penyusunan tersebut mandeg di tengah jalan, sehingga, dalam kurun waktu 10 tahun perkembangan Kota Jambi lebih pada perkembangan alami tanpa didasari sistem dan aturan yang jelas.

Peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) sangatlah penting dalam upaya membangun dan mengembangkan daerah.

"Selama ini Kota Jambi sama sekali tidak memiliki pijakan yang jelas dalam berkembang. Apakah akan fokus pada pengembangan perdagangan, perikanan atau sektor lain, ini tidak ada kejelasan karena memang aturannya tidak ada," jelasnya.

Belum adanya perda RTWR di Kota Jambi diakui salah satu anggota DPRD Kota Jambi Dede Firmansyah yang mengatakan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir DPRD terus mendorong Pemkot Jambi agar segera menyusun dan mengusulkan pembentukan perda RTRW di daerah itu.

"Namun, sampai saat ini rancangan aturan itu belum juga diajukan ke DPRD," katanya.

Sementara itu, Doni Pasaribu, salah satu tokoh pemuda dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kota Jambi mengatakan, masalah Kota Jambi tidak hanya pada sistem tata ruang, namun juga pada sistem tata kelola kepemerintahan yang berimbas pada lemahnya kinerja pemerintah daerah..

Kondisi daerah semakin tidak jelas ketika lemahnya sistem kepemerintahan juga diikuti lemahnya fungsi legislatif (DPRD) sebagai pengawas kebijakan pemerintah.

Lemahnya fungsi pemerintah dan DPRD, terlihat pada aturan yang sudah disusun, salah satunya perda zonasi walet atau gudang di daerah itu, yang hingga kini tidak bisa diterapkan.. 

"Akibatnya, aturan itu hanya sebatas pada tulisan tanpa implementasi yang jelas. Buktinya banyak rumah walet dan gudang tanpa izin menjamur di Kota Jambi," kata Doni

(T.KR-BS)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012