Jambi (ANTARA Jambi) - Tim penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi menetapkan lebih lima tersangka yang tersandung dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur sungai Batanghari senilai Rp4 miliar tahun anggaran 2011 dari dana APBN.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Wito di Jambi, Selasa mengatakan, dari hasil penyidikan dalam kasus pengerukan alur sungai Batanghari Jambi, pihak kejaksaan menetapkan lebih lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kelima tersangka tersebut dibagi dalam tiga berkas perkara yakni perkara pertama tersangkanya berinisial B yang menjabat Kepala Adpel Jambi dan kawan-kawan.

Berkas kedua atas nama tersangka berinisial GI dan kawan-kawan serta berkas ketiga tersangka A, yang semuanya adalah rekanan atau pihak ketiga.

Kejati Jambi masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru sebagai aktor intelektualnya.

Dari hasil penyidikan tim penyidik kejaksaan dan tinjauan dari lapangam serta keterangan saksi-saksi, ditemukan orang-orang yang paling bertanggungjawab atas kasus tersebut hingga ditetapkan menjadi tersangka kasus pengerukan alur sungai Batanghari Jambi senilai Rp4 miliar dari total anggaran Rp8 miliar tahun anggaran 2011.

Dari hasil penyelidikan dan ekspos kasus tersebut oleh tim penyidikan Kejati diduga kerugian negara mencapai Rp4 miliar namum pihak kejaksaan masih berkoordinasi dengan pihak BPKP.

"Yang jelas dalam kasus ini sudah ada dugaan awal tindak pidana atau perbuatan melawan hukumnya," kata Wito lagi.

Pengerukan alur sungai Batanghari Jambi itu ada pada Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang  dikerjakan pada tahun anggaran 2011 dengan kegiatan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Talang Duku hingga Jambi.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT LRL dengan uraian pekerjaan melaksanakan mobilisasi dan demobilisasi peralatan keruk atau kapal keruk serta anak buah kapal.

Sedangkan pekerjaan pengerukan berlokasi di sungai Batanghari jalur pelayaran dengan pencapaian kedalaman minimal -6.0 meter LWS dan kemiringan 1:4 sedangkan volume keruk sebanyak 279.000 M3 dengan jenis materil keruk adalah lumpur. (T.N009)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012