Jambi (ANTARA Jambi) - Abdulah Hich, salah satu tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp650 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Bambang Permadi, Senin menyatakan salah satu tersangka yakni mantan Bupati Tanjabtim Abdullah Hich menyerahkan uang kerugian negara senilai Rp650 juta dalam proyek mobil pemadam kebakaran (damkar).
"Adanya uang pengganti dari kerugian negara itu tidak menghapus upaya hukum yang ada. Penyelidikan tetap berlanjut," katanya. (T.KR-BS)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012
Kepala Kejaksaan Negeri Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Bambang Permadi, Senin menyatakan salah satu tersangka yakni mantan Bupati Tanjabtim Abdullah Hich menyerahkan uang kerugian negara senilai Rp650 juta dalam proyek mobil pemadam kebakaran (damkar).
"Adanya uang pengganti dari kerugian negara itu tidak menghapus upaya hukum yang ada. Penyelidikan tetap berlanjut," katanya. (T.KR-BS)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012