Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur, Abdullah Hich dituntut hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp1,198 miliar pada 2004.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaka Wibisana, di hadapan ketua majelis hakim Tipikor Jambi, Suprabowo, di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa, selain menuntut hukuman 18 bulan penjara, terdakwa Abdullah Hich juga dikenakan denda Rp50 juta subsidier tiga bulan dan uang penganti Rp351 juta subsider sembilan bulan kurungan penjara.
Selain pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Abdullah Hich, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekda Tanjabtim, Syarifuddin Fadhil, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Suparno dengan hukuman masing-masing 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Perbuatan ketiga terdakwa terbukti pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Dalam persidangan terungkap bahwa saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah terjadi kerugian negara dalam kasus pengadaan mobil damkar tersebut.
Dari hasil penelitian dan pendapat ITB diketahui spesifikasi mobil damkar tersebut tidak sesuai prosedur. Indikasinya, banyak perangkat mobil damkar yang tidak sesuai dengan standar, sehingga merugikan negara sekitar Rp351 juta lebih.
Dalam persidangan juga terungkap proses pencairan proyek damkar oleh pihak rekanan yakni PT Istana Raya yang menyatakan sebagai perwakilan dari Mendagri, hal ini dinilai menyalahi aturan proses pembayaran.
Kasus dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah saat itu, Gunarto Sindung Mawardi.
Dalam kasus ini sejumlah kepala daerah diminta membeli damkar pada rekanan yang telah ditentukan, yakni PT Istana Sarana Raya milik pengusaha bernama Hengky Samuel Daud.
Sidang ketiga terdakwa dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa.(Ant)