Jambi (ANTARA Jambi) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Jambi menilai tumpukkan batu bara yang banyak terdapat di bantaran Sungai Batanghari telah mencemari sungai tersebut, karena itu perlu segera ditertibkan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumken Indonesia (YLKI) Jambi Warasdi di Jambi, Rabu mengatakan, Dinas ESDM Provinsi Jambi harus mencegah pencemaran Sungai Batanghari, terutama dari limbah batu bara.

"Kini banyak terdapat lokasi penumpukan batu bara dan pertambangan di bantaran sungai yang kian memperparah kerusakan dan pencemaran Sungai Batanghari," katanya.

Untuk itu pemerintah kabupaten/kota yang memiliki potensi batu bara, supaya mengutamakan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) bagi investor yang ingin menggarap potensi pertambangan tersebut, terutama yang berlokasi di bantaran sungai.

Sungai Batanghari harus terhindar dari limbah batu bara yang kini banyak diekploitasi oleh investor baik dalam maupun luar negeri yang tersebar di tujuh kabupaten di Provinsi Jambi.

Sejumlah perusahaan yang menggarap potensi batu bara itu berlokasi di bantaran sungai dan juga memanfaatkan alurnya untuk sarana transportasi.

Setiap investor yang akan menggarap potensi pertambangan lebih dulu harus mengutamakan Amdal dan harus membuat bak penampungan dan pengolahan limbah beracun.

Selanjutnya bagi Bapedalda setempat setiap izin pertambangan yang akan diberikan, investor lebih dulu harus melakukan kajian Amdal, jangan sampai limbah yang dihasilkan mencemari sungai dan merusak lingkungan.

Berdasarkan data, kandungan batu bara Provinsi Jambi terdapat di tujuh kabupaten, yakni di Kabupaten Bungo seluas 120.000 hektare.

Enam kabupaten lainnya yakni Kabupaten Sarolangun dengan kandungan batu bara yang terhampar di area seluas 94.121 Ha, Batanghari (89.315 Ha), Tebo (61.229 Ha), Merangin (16.577 Ha), Muarojambi (16.000 Ha), dan Tanjung Jabung Barat 13.281 Ha.

"Batu bara merupakan potensi sektor pertambangan yang kini menjadi andalan Jambi, namun dalam pengelolaanya jangan sampai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," kata Warasdi.(T.M037)


Pewarta:

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012