Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polsekta Jelutung Kota Jambi berhasil membekuk seorang pelaku kejahatan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perampokan nasabah bank setelah buron selama 7 tahun sejak 2005 lalu.

"CS (31) ditangkap setelah menjadi buron kasus perampokan terhadap sejumlah nasabah bank di Kota Jambi," kata Kapolsekta Jelutung, AKP Ahmad Bastari, di Jambi Kamis.

Tersangka ditangkap anggota Polsekta Jelutung di kediamannya di kawasan Kotabaru pada Minggu (6/5) tanpa melakukan perlawanan namun mencoba melarikan diri dari belakangan rumahnya.

CS merupakan salah satu pelaku perampokan nasabah bank yang cukup sulit ditangkap dan untuk melakukan penangkapan terhadapnya sudah pernah beberapa kali dilakukan penggrebekan, namun CS selalu berhasil lolos dari sergapan polisi.

Selain tersangka petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam dan senjata api rakitan yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan aksi kejahatannya.

Barang bukti yang diamankan tersebut yakni sebilah parang dan sebuah tombak dan hasil pengembangan ditemukan lagi satu pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta 4 butir peluru.

Diduga senpi tersebut digunakan untuk menakut-nakuti korban agar tidak melawan perlawanan dan memperlancar aksinya.

Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka pernah beberapa kali terlibat kasus perampokan nasabah bank di Kota Jambi dan dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak seorang diri melainkan berkelompok bersama tujuh hingga delapan orang komplotannya.

Tersangka CS adalah spesialis perampokan nasabah bank. Beberapa orang lainya yang masuk komplotan tersangka masih dicari.

Tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Terakhir tersangka CS terlibat dalam kasus perampokan nasabah bank pada tahun 2005 lalu dengan menjarah uang pelaku sebesar Rp 30 juta dan lalu dibagi-bagi kepada kawanannya.(T.N009)

Pewarta:

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012