Jakarta (ANTARA Jambi) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia meluncurkan sistem pelayanan sertifikasi 'online' dengan nama CEROL - SS 23000 (Certification Online - Service System 230000).

"Dengan menggunakan CEROL - SS 23000, waktu pelayanan sertifikasi halal bisa lebih cepat dan  pendokumentasian juga diharapkan lebih baik," kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM)  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, Lukmanul berharap target pelayanan mutu bisa lebih ditingkatkan. Selain itu, CEROL dapat menjamin transparansi pengelolaan sertifikasi halal, yaitu perusahaan bisa mengetahui setiap tahapan sekuensial dalam proses sertifikasi halal.

Tahapan-tahapan sertifikasi secara garis besar adalah pendaftaran oleh perusahaan, pengisian data, pembayaran akad sertifikasi, audit atau pengecekan menyeluruh kesesuaian data dengan fakta di lapangan, hasil audit atau keputusan kehalalan produk, pengajuan bahan pengganti, dan laporan berkala.

"Dulu saya sering mendapat telepon dari perusahaan yang memprotes kenapa produknya tidak diaudit meskipun sudah mendaftar," kata dia.

Perusahaan sekarang bisa mengetahui secara langsung tahapan apa yang terlebih dulu harus dilalui sebelum melangkah ke sekuen setelahnya, inilah yang dia maksud sebagai transparansi.

Dari sisi konsumen, mereka bisa mengakses informasi untuk menjawab pertanyaan apakah suatu produk bersertifikat halal atau tidak. Bahkan konsumen bisa mengetahui perusahaan-perusahaan yang sedang diproses atau belum selesai proses sertifikasi halal produknya.

Masyarakat sendiri dalam survei yang dilakukan oleh LPPOM MUI pada 2010 semakin peduli terhadap kehalalan produk, kepedulian itu meningkat dari 70 persen menjadi 93 persen. Sementara 95 persen podusen dalam survei yang sama mengaku omzet mereka meningkat jika mendapatkan sertifikat halal.(T.G005)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012