Jakarta (ANTARA Jambi) - Kendaraan truk yang memiliki tiga sumbu roda atau lebih dilarang beroperasi pada empat hari sebelum Lebaran (H-4) yaitu 15 Agustus hingga hari Lebaran yaitu 19 Agustus 2012.
Larangan itu untuk mendukung kelancaran transportasi pada arus mudik, kecuali untuk bahan-bahan tertentu seperti bahan pangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso Jakarta, Jumat.
Selain bahan pangan, kebijakan ini juga diambil untuk mendukung kelancaran distribusi logistik BBM, BBG, ternak, pupuk, susu murni dan barang antaran pos.
Selain itu, jenis angkutan yang dilarang beroperasi adalah truk bahan bangunan, truk gandengan, truk tempelan dan juga truk kontainer.
Suroyo juga mengatakan, Posko Angkutan Transportasi akan dibuka lebih cepat yaitu pada H-9 10 Agustus 2012.
Menjelang arus mudik Lebaran 2012, Kementerian Perhubungan menyiapkan 37.620 armada bus meliputi 21.395 bus AKAP, 13.875 bus AKDP dan 2350 bus pariwisata.
Persiapan ini untuk mengantisipasi kenaikan jumlah pemudik lewat angkutan jalan yang diperkirakan naik 1,3 persen menjadi 5.596.892 orang dari 5.524.875 orang.
Selain lewat angkutan jalan, prediksi peningkatan jumlah pemudik yang paling besar terjadi pada angkutan kereta api yaitu sebesar 16,32 persen menjadi 2.215.284 penumpang dari 1.904.517 orang.
Kemenhub memperkirakan puncak arus mudik pada H-3 atau H-2 yaitu 16 atau 17 Agustus 2012. Sedangkan arus balik pada H+4 atau H+5 yaitu 24 atau 25 Agustus 2012.(SDP-55)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012