Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan dua waralaba, yakni 7 Eleven dan Lawson, segera ditertibkan dalam waktu dekat ini menyusul akan dikeluarkannya payung hukum pembatasan waralaba September mendatang.

"Ini lagi kita godok aturannya, dalam waktu dekat akan ditertibkan, sebab prosesnya sudah dilakukan dan Insya Allah bulan ini," kata Gita saat ditemui di sela Ultah PT Sarinah Persero, Kamis malam.

Gita membeberkan, penertiban ini disebabkan kedua waralaba itu mendapatkan izin dari Kementerian Pariwisata untuk membuka gerai restoran, namun pada saat yang bersamaan keduanya pun menjual produk ritel.

"Ini harus diluruskan, karena mereka tidak boleh menjual produk ritel, hanya menjual makanan sesuai dengan izin yang mereka peroleh," tegasnya.

Untuk menjual produk ritel, sambung Gita, kedua waralaba tersebut harus mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan.

Izin yang diperoleh dari Kementerian Pariwisata tersebut tidak ada batasan tentang kepemilikan asing. Padahal, kedua waralaba itu sendiri memiliki komposisi pemegang saham asing. Sementara itu, bila ada kepemilikan asing maka waralaba tidak diperbolehkan menjual produk ritel.

"Itu mungkin upaya mereka untuk menyiasati ketentuan yang tidak memperbolehkan kepemilikan asing. Namun, harus kita tertibkan dan semangatkan bahwa ke depannya semua harus jelas," ungkapnya.

Gita menyampaikan apabila sebuah waralaba memperoleh izin restoran, sebaiknya mendirikan restoran. Sebaliknya, bila waralaba memperoleh izin untuk menjual produk ritel, waralaba tersebut pun harus menjual produk

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemdag) merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008. Permen baru ini akan menegaskan maksimal gerai milik sendiri atau "company owned outlet" yang hanya diperbolehkan 100-150 gerai serta mengatur soal lingkup bisnis dari status izin waralaba ritel dan waralaba restoran.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012