Jakarta (ANTARA Jambi) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika senilai Rp18,6 miliar.

Kepala Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Polisi Benny Mamoto, Selasa, mengatakan, seluruh jenis sabu tersebut merupakan barang bukti yang berhasil disita pada periode Agustus 2012 dan telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Medan, Tangerang, Bandung dan Jakarta Barat.

"Hari ini kami musnahkan barang bukti narkotik jenis sabu dari tiga kasus yang berbeda," kata Benny .

Dari tiga kasus tersebut, BNN berhasil menyita sabu dengan kualitas nomor wahid sebanyak 9.316,2 gram. Harga barang bukti tersebut dapat mencapai Rp2 juta per gram.

Namun tidak seluruh sabu tersebut dimusnahkan oleh BNN. Hanya 9.212,2 gram yang dimusnahkan. Sedangkan 59 gram sabu lainnya disisihkan untuk keperluan laboratorium sebagai pembuktian.

"Adapun 22,5 gram lainnya digunakan untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta 22,5 gram sisanya akan digunakan untuk pelatihan," ujarnya.

Seluruh barang bukti tersebut berasal dari tiga jaringan pengedar sabu yang berbeda. Jaringan pertama tercatat dalam laporan kasus narkotik nomor LKN/68-SIN/VIII/2012/BNN, LKN/71-SIN/VIII/2012/BNN sampai dengan LKN/73-SIN/VIII/2012/BNN tertanggal 24 hingga 27 Agustus 2012.

Dari pengungkapan satu jaringan tersebut, BNN berhasil menciduk 10 tersangka berinisial ES, HS, SA, G, C, HJ, HW, WY, G, dan R serta sabu-sabu seberat 8.689,2 gram.

Jaringan kedua, kata Benny, dicatat dengan laporan kasus narkotik nomor LKN/77-WTB/VIII/2012/BNN tanggal 31 Agustus 2012.

Untuk jaringan kedua, BNN berhasil menciduk tiga orang tersangka berinisial A, SW, dan TMI serta sabu seberat 97 gram.

Sementara dari jaringan ketiga, BNN berhasil menciduk tiga orang tersangka berinisial YK, TM, dan MY serta barang bukti sabu seberat 530 gram. Kasus tersebut dicatat dengan laporan kasus narkotik nomor LKN/78-NTD/VIII/2012/BNN tanggal 31 Agustus 2012.

Seluruh barang bukti itu kemudian diuji laboratorium untuk membuktikan bahwa benda-benda tersebut adalah narkotik jenis sabu di depan pewarta.

"Barang bukti dihancurkan dengan menggunakan insinerator hingga menjadi serpihan debu," katanya dan menambahkan ke-16 tersangka itu adalah warga negara Indonesia.

"Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, setidaknya 37.265 anak bangsa telah terselamatkan dari penyalahgunaan narkotik," kata Benny.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pemusnahan ke-19 yang dilakukan BNN selama 2012.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012