Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan narkotika jenis sabu dari pengungkapan kasus selama Juli dan Agustus 2024.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko di Jambi, Kamis, mengatakan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini memiliki berat 53,29 gram.
"Diperkirakan bernilai antara Rp50 juta ampai dengan Rp60 juta," katanya.
Barang bukti sabu itu berasal dari dua kasus pengungkapan yang dilakukan BNNP Jambi selama Juli dan Agustus 2024, dengan tiga orang tersangka yang ditangkap kini berada dalam tahanan.
Wisnu menyebutkan sebagian kecil dari barang bukti yaitu berkisar 1,29 gram akan disimpan untuk keperluan pengadilan dan Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM).
"Dari total barang bukti yang kami miliki, sebanyak 52 gram dimusnahkan, sementara sisanya akan digunakan untuk proses hukum," katanya.
Dia mengatakan pemusnahan ini rutin dilakukan setiap dua sampai tiga bulan setelah persetujuan dari kejaksaan dan pengadilan. Pemusnahan ini melibatkan berbagai lembaga untuk memastikan proses yang transparan dan akuntabel.
"Pemusnahan ini dilakukan secara keputusan final dari pengadilan dan kejaksaan sebagai bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan narkoba di Jambi," katanya.
"Pemusnahan ini dilakukan secara keputusan final dari pengadilan dan kejaksaan sebagai bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan narkoba di Jambi," katanya.
Pihaknya, kata dia, berkomitmen memperkuat kerja sama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Dengan kerja sama seluruh pihak, dia meyakini peredaran narkoba di Jambi akan hilang.
"Kita semua sepakat agar Jambi menjadi daerah yang bebas dari narkoba," kata dia.
"Kita semua sepakat agar Jambi menjadi daerah yang bebas dari narkoba," kata dia.