Jambi (ANTARA Jambi) - Sedikitnya 20 rekanan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diwajibkan membayar ganti rugi setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait sejumlah pengerjaan proyek antara 2007-2010 dengan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar.

 

Terkait hal itu, Bupati Tebo Sukandar telah membuat "memory of understanding" (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Muaratebo dengan menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) agar kejaksaan menindaklanjuti hasil temuan tersebut sesuai instruksi BPK yang mewajibkan pihak rekanan mengembalikan kerugian negara secepatnya ke kas daerah.

Kepada wartawan di Muaratebo, ibu kota Kabupaten Tebo, Senin, Kepala Kejaksaan Negeri Muaratebo Rahman Dwi Saputra mengatakan, sesuai dengan istruksi BPK dan adanya SKK dari Bupati Tebo itu, pihak kejaksaan akan segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

"Pertama kami akan mulai dengan mengundang pihak rekanan sesuai dengan data hasil audit BPK tersebut. Artinya, undangan tersebut langsung penangihan terkait dengan temuan BPK sesuai dengan data yang ada dan itu wajib dikembalikan," ujarnya.

Berdasarkan data tersebut, sekurangnya ada 20 rekanan di Tebo yang pengerjaannya tidak sesuai dan diduga mengakibatkan kerugian negara.

Kegiatan antara 2007-2010 tersebut sedikitnya terdapat di delapan instansi pemerintah daerah yang dikerjakan oleh pihak rekanan dan ada lebih dari 100 item proyek dan dikerjakan 20 rekanan.

Dari delapan instansi itu, kerugian negara yang paling besar diketahui mencapai Rp2,8 millar dan terendah Rp16,5 juta. Hanya saja, Rahman enggan menyebut secara rinci rekanan atau perusahaan tersebut.

"Jika pihak rekanan tidak mengembalikan kerugian negara sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012