Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) kembali Sosialisasikan Layanan Apostille, dengan mengusung tema “Menghadirkan Layanan Apostille sebagai Solusi Legalisasi Dokumen Semakin Pasti”.
Layanan Apostille merupakan langkah Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU) dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Ermasdon membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Layanan Apostille yang dihadiri oleh stakeholder dari Kementerian/Lembaga, Notaris, Instansi terkait, Akademisi dan Mahasiswa di Kabupaten Muara Tebo, Kamis.
Dalam sambutannya, Ermasdon menyatakan bahwa dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan, termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi. Untuk itu diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.
“Dokumen layanan Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan jumlah yang signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille” ujarnya.
“Kami berharap dengan dilaksanakannya Sosialisasi Apostille di Kabupaten Muaro Tebo ini dapat memberikan pemahaman hukum terkait Layanan Legalisasi Apostille kepada Instansi terkait dan masyarakat”.
Kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi yang di moderatori oleh Analis Hukum Ahli Pertama M. Ridho Saputro dengan pemateri Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ermasdon yang menjelaskan lebih lanjut tentang apa itu pelayanan Apostille dan dilanjutkan dengan materi teknis dan persyaratan pengajuan pelayanan Apostille oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Solihan.