Jeddah (ANTARA Jambi) - Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI Anggito Abimanyu menyatakan 15 penyelenggara ibadah haji khusus (dahulu ONH Plus) terindikasi melakukan penipuan terhadap jamaah sehingga mereka tidak bisa berangkat.

Anggito di Mekkah, Senin, mengaku saat ini dia sudah mendapatkan laporan terkait dengan sejumlah jamaah yang tidak bisa berangkat meskipun sudah membayar sejumlah uang kepada travel.

Ia membaginya dalam dua kasus, perusahaan travel liar yang tidak memiliki izin dari Kemenag RI dan perusahaan travel resmi yang berizin. Untuk perusahaan tak berizin, ia menyatakan tidak bisa berbuat banyak karena memang mereka tidak memiliki izin dari Kemenag.

Anggito mengimbau kepada jamaah yang merasa tertipu untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Sementara pada 15 PIHK yang memiliki izin tersebut, Anggito menyatakan akan menyelidikinya karena saat ini dia baru menerima informasi dari satu sisi.

"Jika terbukti bersalah kita akan memberi sanksi tegas, termasuk penutupan ijin travel tersebut," kata Anggito. Ia juga akan turut melaporkan ke polisi agar travel itu mendapat sanksi dan mengembalikan dana jamaahnya.

Hingga pemantauan saat ini, praktik mengapa jamaah batal berangkat disebabkan travel tersebut tidak mendaftarkan jamaahnya ke Kemenag RI. "Jika terdaftar maka jamaah tersebut akan mendapat nomor porsi," kata Anggito.

Bedanya dengan jamaah reguler, membayar Rp25 juta ke bank mitra, lalu mendaftar ke Kemenag, sementara untuk PIHK biayanya 3.000 dolar AS.

Setiap calon haji yang sudah mendapat nomor porsi bisa mengecek jadwal keberangkatannya melalui website resmi Kemenag di haji.kemenag.go.id.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012