Jakarta (ANTARA) - Dana haji sebesar Rp11 triliun segera dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah dengan jangka waktu satu tahun, dan sesuai dengan tuntutan jamaah haji, ke depan seluruh dana haji sudah dikelola dengan sistem syariah.
Pernyataan tersebut dikemukakan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu kepada pers di Jakarta, Rabu, yang sebelumnya menyelenggarakan pertemuan dengan kalangan perbankan di lantai II Gedung Kementerian Agama (Kemenag).
Bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar itu, menurut Anggito diserahkan kepada internal bank. Bank Penerima Setoran (BPS) nanti dikenai persyaratan, antara lain tidak dibenarkan menjadi bank talangan haji dan bank bersangkutan pun harus masuk dalam program penjamin lembaga penjamin simpanan (LPS).
Bank bersangkutan harus menyatakan kesanggupannya sehingga jika persyaratan tersebut tak diindahkan maka tidak disertakan sebagai BPS dana haji.
Diakuinya bank syariah tak semua memiliki cabang di daerah terpencil, karena itu, jika ada calon haji menyetor dana ke bank konvensional masih dibenarkan, dengan catatan bank konvensional hanya boleh mengendapkan uang selama lima hari.
Menurut Anggito, seluruh proses migrasi dana haji akan dievaluasi setelah enam bulan berjalan. Tujuan dari pemindahan dana tersebut untuk melayani jemaah lebih maksimal lagi.
Pemindahan dana haji tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Agama PMA) Nomor 30 tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).(Ant)