Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi mengancam akan mencabut izin perusahaan yang tidak memiliki program corporate social responsibility (CSR).

Kepala Bidang Penanaman Modal dan Ekonomi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Budi Setiawan mengatakan, berdasarkan data yang ada sedikitnya ada 30 perusahaan di Tanjabbar yang wajib menyalurkan CSR termasuk perusahaan BUMN.

"Selama ini kegiatan CSR masih belum berkoordinasi dengan pemerintah daerah, direncanakan dalam waktu dekat akan di laksanakan Forum CSR, untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan program sosial itu," ujar Budi di Kualatungkal, ibukota Kabupaten Tanjabbar, Sabtu.

Menurut dia, forum CSR tersebut akan melibatkan semua pihak, baik perusahaan, pemerintah dan masyarakat.

Di dalam forum tersebut, perusahaan akan menandatangani komitmen bersama untuk bersama sama melakukan perbaikan, dengan tujuannya meningkatkan koordinasi dan organisasi kerja sama pembangunan daerah.

"Pada forum ini, pemerintah daerah akan menawarkan program program yang dibutuhkan masyarakat., sehingga program CSR bisa tepat sasaran dan tepat guna, tidak monoton dan memberikan kesempatan pada semua masyarakat," jelasnya.

Dengan adanya tawaran program dari pemerintah itu, perusahaan akan mudah memilih program mana yang cocok, mampu dilaksanakan dan disesuaikan dengan kesiapan perusahaan bersangkutan.

"Ada beberapa program yang bisa ditawarkan seperti bidang pendidikan, pembangunan ruang kelas baru, peningkatan tenaga pendidik. Bisa juga program kesehatan seperti rehab Puskesmaas dan pembangunan sarana sanitasi lingkungan hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat di bidang pertanian, peternakan, nelayan dan industri kecil dan rumah tangga," jelasnya.

Pemerintah bisa mencabut izin perusahaan yang tidak melaksanakan CSR, karena dianggap tak taat aturan dan tak memiliki respon terhadap pembangunan masyarakat sekitar," ujarnyai.

Beberapa aturan yang mengatur soal CSR adalah IS0 26000, aturan dari Badan PBB. Prinsip CSR juga diatur dalam UU No 25 tahun 2007. 

"Dengan adanya forum CSR di Tanjabbar ini diharapkan akan terjalin hubungan yang baik antara masyarakat dengan perusahaan. Kegiatan ini rencananya juga akan dilaksanakan secara rutin setiap tahun," tambah Budi.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012