Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dua inisial BM dan SCF sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus 'bailout' Bank Century.

"Dari kegiatan tersebut (gelar perkara) kesimpulan sebagai berikut. Bahwa telah ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat bersama Tim Pengawas Bank Century di Jakarta, Selasa.

Abraham menyebut dua inisial yakni BM selaku Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia dan SCF selaku Deputi Bidang V Pengawasan sebagai pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Abraham, telah ditemukan penyalahgunaan wewenang oleh BM dan SCF dengan pemberian SPDP dan juga dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sebelumnya ia mengatakan bahwa KPK telah melakukan pemeriksaan termasuk meminta "second opinion" dari medis lain terkait kondisi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia SCF yang hingga kini masih tunggu hasil pemeriksaan lengkapnya.

"Kegiatan penyelidikan terus dilakukan (terkait kasus Bank Century). Termasuk rutin melakukan ekspos atau gelar perkara," ujar dia.

Hal yang akan dilakukan KPK tentu akan menindaklanjuti peningkatan status penyelidikan ke penyidikan kasus Bank Century ini secara hukum.

'Bailout' Bank Century awalnya diperkirakan tidak sampai Rp600 miliar namun meningkat hingga mencapai Rp6,7 triliun.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012