Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Negeri Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran ke pengadilan tindak pidana korupsi Jambi.
"Sudah kami limpahkan ketiga berkas tersangka ini, Selasa (20/11) sore kemarin. Jadi, tinggal menunggu penetapan sidang dari pengadilan Tipikor Jambi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muarasabak Bambang Permadi di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rabu.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Bupati Tanjabtim dua periode Abdullah Hich, mantan Sekretaris Daerah, Syarifuddin Fadhil dan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Suparno.
Selain resmi sebagai tersangka, status Abdullah Hich dan Syarifuddin Fadhil sebelumnya sebagai tahanan rumah sejak 14 November 2012.
"Sementara untuk tersangka Suparno statusnya sebagai narapidana dan ditahan di Lapas Jambi. Karena sebelumnya Suparno tersandung kasus dugaan korupsi lain dimana kasasinya sudah turun," katanya.
Bambang membantah pihaknya melakukan tebang pilih dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Damkar di Tanjabtim, sebagaimana dinyatakan melalui aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa hari ini.
Pada pengusutan kasus tersebut, Kejari Muarasabak sudah yakin kasus tersebut mengarah kepada tiga pejabat itu dengan didukung puluhan keterangan saksi serta bukti baik tertulis maupun video.
"Memang ada itikad dari tersangka mengembalikan kerugian negara. Namun itu tidak menghapus tindak pidana yang ada," tambahnya.
Ketiga tersangka itu resmi menjadi tersangka sejak pertengahan 2012 pada kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp1,1 miliar lebih pada 2004.
Selain resmi menetapkan tersangka, Kejari Muarasabak juga menerbitkan surat cekal bagi tersangka. Alasannya, dikhawatirkan tersangka pergi atau melarikan diri keluar negeri.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012