Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar pelaku pemerkosaan yang diduga dilakukan terhadap bocah kelas 5 SD di Jakarta Timur berinisial RI supaya  segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

"Polisi harus segera menangkap para pelaku dan menyeretnya ke pengadilan," kata Wakil Ketua KPAI Apong Herlina, Minggu.

Apong memaparkan, menurut pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, pelaku bisa diancam maksimal 15 tahun penjara.

Pihaknya merasa prihatin atas kasus yang menimpa RI yang diduga menjadi korban pemerkosaan meski belakangan kepolisian menyatakan ia terkena infeksi.

KPAI telah berkoordinasi dengan kepolisian Jakarta Timur untuk mengungkap kasus ini. KPAI juga menyesalkan keterlambatan diagnosis penyakit RI.

Padahal, menurut keterangan keluarga, lebih dari tiga bulan RI sudah berobat di RS di Bekasi dan hanya dianggap sakit getah bening dan tifus.

"Kelambatan penanganan terhadap penyakit RI ini juga merupakan pelanggaran UU Perlindungan Anak," kata Apong.

KPAI juga meminta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta segera memberikan pendampingan kepada korban, baik berupa bantuan hukum, pelayanan konseling, hingga memastikan pelayanan medis yang dibutuhkan korban.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013