Jambi (ANTARA Jambi) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sarolangun, Jambi, berhasil mengamankan puluhan kubik kayu yang diduga ilegal pada Senin (14/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kayu-kayu ilegal tersebut saat ditemukan sudah berada di dalam lima buah truk yang tak jauh dari lokasi perusahaan PT AAS.
"Ketika ditemukan, kayu ilegal ini sudah tersusun rapi dalam kondisi susun balok. Sedangkan kelima truk tersebut dalam kondisi terkunci serta ditinggal oleh pengemudinya," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yudha ketika dikonfirmasi, Rabu.
Kayu yang diduga ilegal ini saat diamankan petugas berada di dekat kebun karet milik warga serta tak jauh dari areal lokasi PT AAS.
Ia mengatakan, polisi masih terus melakukan pengembanan penyelidikan, dan untuk sementara puluhan kubik kayu ilegal ini dibawa ke Mapolres Sarolangun.
Kayu ini berhasil diamankan tim patroli Polres Sarolangun ketika sedang mengadakan patroli rutin. Sesampainya di dekat lokasi PT AAS, petugas mencurigai keberadaan satu orang yang berinisial BR tengah melihat-lihat kondisi jalan.
Ketika didatangi polisi, BR berusaha kabur dan berhasil diringkus petugas. Polisi pun langsung memeriksa BR yang berasal dari Kabupaten Batanghari.
Dari pengakuan, didapati bahwa kelima supir truk masih berada di dalam areal kebun karet dan pelaku tengah mengintai kondisi jalan yang akan dilalui oleh kendaraan pelaku.
"Kasus puluhan kubik kayu ilegal ini masih terus kita dalami dan pelaku akan dijerat dengan UU No 41 tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar," tambah AKP Yudha.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013