"Sudah naik ke tahap penyidikan, semuanya masih kita dalami," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar di Jambi, Selasa.
Saat ini terdapat dua orang yang dilaporkan korban R (14) terkait kasus perundungan yang sempat viral di media sosial tersebut.
Dua orang terlapor itu, kata dia, masih berada di bawah umur. Saat ini polisi belum melakukan penahanan. "Dari pemeriksaan sementara, sampai saat ini pelaku atau terlapor merupakan anak-anak di bawah umur," kata dia.
Dari dua orang terlapor itu, satu orang sudah diperiksa kepolisian, sedangkan satu lainnya belum hadir menghadap penyidik.
Satu orang terlapor yang telah diperiksa itu adalah yang di dalam video melakukan pemukulan terhadap korban.
Dua orang terlapor itu berinisial A dan A. Keduanya berusia 16 dan 13 tahun. Satu orang terlapor berstatus pelajar SMP kelas dua sedangkan satu terlapor lainnya tidak sekolah.
Kedua terlapor ini diketahui yang melakukan pemukulan dan penyudutan rokok kepada korban.
Dia menegaskan bahwa status dua orang terlapor ini masih menjadi saksi. Apabila telah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan akan ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi.
Sebelumnya viral di media sosial seorang siswi SMP di Kota Jambi mendapatkan perundungan dari beberapa orang. Dari video terlihat korban mendapatkan kekerasan fisik seperti penyudutan rokok ke wajahnya.
Kemudian korban dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polresta Jambi dan DPMPPA Kota Jambi.
Sementara saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA.