Jambi, (ANTARA Jambi) - Korban pelecehan seksual disertai pemerkosaan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi mengaku memilih berhenti dari sekolahnya di salah satu SMP di Kota Jambi karena merasa malu persoalannya belum selesai.

Menurut Nurjanah (39) orang tua korban yang bernama PH (15), Kamis, anaknya itu kini sedang berada di kampung ayahnya dan memilih berhenti sekolah sebab  malu karena persoalannya hingga kini belum ada penyelesaian.

"Saya bingung membujuknya untuk kembali sekolah. Padahal sebentar siswa kelas III akan ujian," kata Nurjanah.

Pihak sekolah sebenarnya mengharapkan PH kembali masuk, sebab namanya telah terdaftar sebagai peserta UN 2013 ini.

"Pihak sekolah sudah meminta kami untuk membujuk PH sekolah, tapi anaknya tetap tidak mau. Katanya malu. Dia memilih berhenti kalau persoalannya belum selesai di jalur hukum," kata Nurjanah.

Nurjanah mengatakan, hingga saat ini kasus pemerkosaan yang dialami oleh anaknya belum juga selesai di tangan kepolisian. 

Bahkan, dia juga tidak mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Jambi. 

"Padahal saya sudah datangi Polresta. Tapi kata polisi dua saksi bernama Firman dan Dara tidak datang ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, Jadi SP2HP-nya belum ada," jelas Nurjanah. 

Nurjanah mengaku bingung, pasalnya sudah lebih dari tiga bulan kasus ini ditangani oleh pihak yang berwajib, namun sampai kini belum juga ada kejelasan dari yang berwajib.

"Bahkan pengacara yang mendampingi anak saya dari LSM perlindungan anak memilih mengundurkan diri dari urusan ini. Dia mengaku tidak tahan ditekan dan diancam oleh banyak pihak. Jadi saya haru mengadu kemana lagi?" Kata Nurnajah memelas.

Kanit PPA Polresta Jambi Iptu Sri Kurniati yang dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini tidak mengangkat panggilan. 

Nurjanah melaporkan PNS Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jambi berinisial U (46) ke polisi dengan tuduhan telah mencabuli PH (15) siswa kelas IX salah satu SMP di Kota Jambi pada 25 Oktober 2012 lalu.

Pada saat melapor, pelaku sempat berunding dan meminta perdamaian dan ditandatangani di atas materai.

"Isi surat perjanjian itu menyatakan bahwa pelaku mengaku telah menyetubuhi anak di bawah umur, namun dia berjanji menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan," katanya.

Selain itu, pelaku berjanji akan akan menanggung biaya sekolah PH sampai dia kuliah. Dan pihak keluraga korban akan mencabut laporan dan tuntutan di kepolisian, kejaksaan serta pengadilan negeri Jambi.

Karena tidak merealisasikan isi perjanjian perdamaian, keluarga PH kemudian mencabut perjanjian tersebut dan melaporkan kembali U ke Unit PPA Polresta Jambi pada Sabtu 15 Desember 2012. 

"Tapi telah lebih tiga bulan sejak kejadian itu, sampai kini pelaku tidak juga bertanggung-jawab atas apa yang menimpa anak saya. Polisi juga belum menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pemerintah Jambi juga belum memecat dia sebagai PNS," kata Nurjanah. (ant)

Pewarta:

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013