Jambi (ANTARA Jambi) - Bupati Batanghari, Jambi, HA Fattah SH, mengaku terkejut karena ada 17 pasangan suami-isteri di daerahnya yang tidak mempunyai buku nikah.

"Tadi ada salah satu pasangan yang datang dan mengadu kepada saya. Saya sempat kaget. Ini perlu diselesaikan, kenapa bisa terjadi, padahal mereka sudah sah menjadi suami-isteri," katanya di Batanghari, Jumat.

Ketiadaan buku nikah pasangan suami-isteri itu merupakan warga Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kementrian Agama Kabupaten Batanghari M Haris, ketika dikonfirmasi mengatakan, bagi pasangan yang sudah terdaftar di Kantor Urusan Agama kecamatan, dipastikan akan langsung mendapatkan surat nikah setelah akad nikah berlangsung.

Setiap pasangan yang akan menikah sudah pasti akan mendaftarkan diri ke KUA, dan setelah nikah akan diberi buku nikah," katanya.

Soal adanya 17 pasangan yang tidak mempunyai buku nikah, kemungkinan mereka menikah dibawah tangan atau nikah siri. "Kita akan selidiki dulu permasalahan ini, mengapa mereka tidak dapat buku atau surat nikah," katanya.

Ia mengatakan, jika 17 pasangan yang sudah menikah itu terbukti menikah dibawah tangan, dan ingin memiliki surat nikah, maka akan dilakukan sidang Isbat atau pembaharuan nikah, yang boleh digelar di Pengadilan Agama.

Haris menjelaskan, nikah dibawah tangan atau nikah siri memang sah dan diakui agama, namun pasangan tersebut tidak resmi menurut undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia.

"Nikah dibawah tangan sah menurut agama, namun tidak resmi dan tidak terdaftar di pemerintah, sehingga mereka dipastikan tidak mendapatkan surat atau buku nikah yang dikeluarkan KUA setempat," tambahnya.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013