Jambi (ANTARA Jambi) - Polresta Jambi berhasil membongkar dan menangkap seorang pelaku yang memproduksi pil ekstasi buatan lokal dengan barang bukti bahan dasar pembuatan ekstasi dan peralatannya serta 38 butir pil ekstasi hasil produksinya.
Dari tempat tersebut polisi berhasil mengamankan seorang pelakunya yakni Raden Inung Kertapati (27), pelaku yang memproduksi narkoba jenis ekstasi, kata Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Witry Hariyono, di Jambi, Minggu.
Petugas Satresnarkoba Polresta Jambi pada Kamis lalu (7/2) melakukan penggrebekan sebuah rumah kediaman pelaku Raden Inung di RT02 Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Kota Jambi.
Dari rumah pelaku polisi menyita barang bukti empat bungkus obat merek resochin klorokuin yang menjadi bahan baku ektasi, 38 butir pil ektasi warna merah tanpa merek, satu buah piring beling kecil, satu buah sendok dan dua alat cetak pil ektasi.
Pengrebekan itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Witry, dan pelaku memang sudah lama menjadi incaran polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku dengan barang buktinya. Barang bukti untuk memproduksi sabu ditemukan dalam kamar pelaku.
"Jika dilihat dari lokasi rumah pelaku, tempat ini sudah semacam 'home industri' yang memproduksi pil ekstasi," kata Witri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah memproduksi pil ektasi lebih dari setengah tahun. Pil haram itu dijual ke wilayah Provinsi Jambi melalui kaki tangan bandar dan pengedar.
Tersangka mengaku dalam satu minggu mampu memproduksi 100 butir pil ektasi. Pil ini dikumpulkan dulu dan baru dijual per minggu.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan asal barang baku ektasi dan bandar.
Untuk memastikan pil tersebut, pihaknya melakukan tes laboritorium mengenai kandungan pil dan zat tersebut.
Namun yang jelas pelaku diancam pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013