Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Azwar Abubakar mengimbau para pejabat publik untuk tidak mempermainkan sumpah jabatan sebagai pelajaran dari apa yang dilakukan Bupati Garut Aceng Fikri.

"Selama ini banyak pejabat atau maupun birokrasi yang menangap sumpah jabatan hanya sekadar bagian dari ritual dalam proses mendapakan suatu jabatan, tapi jangan main-main dengan itu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Azwar menyebutkan kasus yang menjerat Bupati Garut Aceng Fikri seharusnya dijadikan pelajaran dan peringatan keras bagi segenap aparatur negara, baik dari kalangan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Bupati harus cakap dalam menjalankan tugas, serta juga harus menjaga kepatutan dalam keseharian, baik di lingkungan pemerintahan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

"Dia tidak boleh melanggar etika, maupun kepatutan atau kepantasan," ucapnya, menegaskan.

Azwar juga menyatakan setuju apabila Aceng Fikri diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Garut.

"Dia (Aceng) pantas mendapat sanksi dilepas dari jabatannya, karena telah melakukan perbuatan yang dinilai melanggar etika, yang berarti juga melanggar sumpah jabatan," katanya.

Ia menilai, DPRD Kabupaten Garut yang merupakan representasi rakyat Garut secara bulat sepakat untuk menyampaikan mosi tidak percaya.

"Meskipun seorang bupati, wali kota atau gubernur itu dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada, bukan berarti dia tidak bisa diberhentikan," katanya.

Ia menambahkan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebetulnya bisa memberhentikan Aceng Fikri dari jabatannya sebagai Bupati Garut.

 "Pasalnya, kewenangan yang dimiliki bupati merupakan pendelegasian yang diberikan oleh presiden selaku kepala negara. Jadi, presiden dapat mengambil kembali wewenang yang didelegasikan itu, kalau pejabat itu melakukan pelanggaran," tuturnya.

Menurut Azwar, Bupati Aceng Fikri dinilai telah melakukan pelanggaran etika, pelanggaran terhadap kepatutan sebagai seorang bupati yang merupakan pejabat publik.

"Jangankan pejabat publik, pegawai negeri sipil pun banyak yang diberhentikan lantaran melakukan perselingkuhan," katanya.

Pada 2012 sekitar 300 PNS diberhentikan, dan dari jumlah itu, sekitar 25 persen gara-gara selingkuh, ungkap Menpan yang juga Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian. Diharapkan hal serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013