Jambi (ANTARA Jambi) - Ratusan rumah warga di tepian Sungai Batanghari di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi, terancam runtuh akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang semakin marak di daerah itu.

Sejumlah rumah warga yang terancam runtuh itu antara lain berada di Kecamatan Muara Bulian, Marisebo Ilir, Mersam dan Muara Tembesi.

Pantauan di lapangan, Senin, sebagian tanah yang berada di tepi Sungai Batanghari terlihat mulai runtuh, diduga akibat PETI, bahkan ada sebagian ruas jalan juga ikut runtuh.

Hindun, warga Kecamatan Mersam ketika ditemui mengatakan, tanah di lokasi rumahnya sudah runtuh akibat PETI yang beroperasi di seberang tepian sungai dekat rumahnya. Rumahnya yang dekat dengan tepian sungai, semakin hari tanahnya semakin terkikis akibat penambang emas tersebut.

"Coba bapak lihat, rumah saya sudah terancam runtuh, akibat aktivitas para penambang penambang emas yang leluasa beroperasi hanya berdasarkan izin galian C yang dikeluarkan pemerintah kabupaten," katanya.

Berdasarkan data, PETI yang beroperasi di Kabupaten Batanghari rata-rata mempunyai izin galian C. Namun, izin galian C tersebut merupakan modus penambang emas mengelabuhi Pemkan Batanghari dan pihak keamanan.

Ia mempertanyakan siapakah yang bertanggung jawab jika rumahnya runtuh, karena penambang emas itu mempunyai izin galian C dari Pemkab Batanghari.

Hal senada diungkapkan sejumlah warga di Kecamatan Marosebo Ilir, yang enggan ditulis jatidirinya.

Warga mengatakan, sejak adanya PETI, tepian Sungai Batanghari di wilayah mereka rata-rata sudah runtuh. Sebagian yang runtuh yang tidak jauh dari rumah warga itu sudah dibangun turap untuk menahan tanah agar tidak jatuh.

"Kami sangat menyayangkan kebijakan Pemkab setempat yang mengeluarkan izin galian C ini, padahal izin itu diduga hanya sebagai 'pelindung'," katanya.Sebab, jika ada petugas atau anggota kepolisian melakukan razia, mereka mengaku hanya mengambil batu dan pasir sesuai izin yang mereka pegang.

Tokoh masyarakat Batanghari, Sirod menjelaskan, dampak dari PETI yang beroperasi di Kabupaten Batanghari, dengan bermodalkan izin galian C, membuat warga yang tinggal di tepian Sungai Batanghari merasa terancam.

Warga sangat khawatir dengan runtuhnya tanah dan rusaknya alam dan pencemaran air sungai yang setiap hari dikonsumsi oleh warga di sekitar sungai tersebut.

"Pencemaran lingkungan sudah jelas, ditambah lagi dengan ancaman runtuhnya tanah," katanya.

Ia juga mencontohkan ada sebagian jalan lintas provinsi terancam runtuh hanya diperkuat dengan pembangunan turap di tepian sungai seperti di Simpang Desa Sengkati Kecil Kecamatan Mersam.

Sejumlah warga sudah beberapa kali menyampaikan keluhannya soal PETI, namun hingga kini belum ada tindakan dari instansi terkait, padahal ada di antara PETI itu beroperasi sejak pagi hingga malam hari.

Beberapa waktu lalu, anggota DPRD Batanghari, Akmal mengatakan, pihaknya pernah membahas peraturan bupati terkait izin penambang emas di Sungai Batanghari, namun tidak direalisasikan dan tidak disahkan DPRD Batanghari.

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batanghari, Ahmad Hariyono mengaku sulit untuk menertibkan PETI di wilayahnya, karena setiap akan melakukan operasi sudah bocor.

"Sebelum kita melakukan razia, semua penambang emas sudah lari. Sebagian penambang sudah tahu akan ada razia," tambahnya.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013