Jambi,  (Antara Jambi) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi, Obliyani, menjamin tidak ada diskriminasi administrasi dalam proses pencantuman agama di KTP warga di daerah ini.

Sebab, kata dia, pencantuman agama di KTP telah tersistem dalam komputer, sehingga tidak akan ada penolakan dari petugas jika warga meminta agar agama dia dicantumkan di KTP, sejauh agama tersebut telah resmi dan legal di Indonesia.

"Jadi ketika warga meminta pencantuman agama, misalnya Konghucu, maka akan keluar dalam sistem aplikasi, sebab agama itu telah masuk dalam aplikasi komputer di seluruh Indonesia. Tidak akan ada penolakan atau tindakan diskriminasi dari petugas, sejauh agama tersebut telah tercantum dalam aplikasi, yang artinya merupakan agama yang diakui di Indonesia," katanya.

Soal ini, katanya, telah dimulai sejak zaman pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid yang mengeluarkan Kepres No 6 Tahun 2000 yang mencabut Inpres No 14. 

"Aplikasi Kepres No 6 Tahun 2000 itu langsung tersistem di komputer sejak itu oleh Pemerintah Pusat. Jika terjadi kesalahan pencantuman agama, itu dipastikan human eror, bukan pada sistem, dan warga boleh mengganti KTP-nya " kata dia lagi. 

Maka itu, kata dia, setiap warga negara yang beragama yang telah diakui oleh pemerintah tidak perlu takut menyebutkan atau menuliskan agama mereka dalam formulir pembuatan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ujarnya.

"Saya jamin tidak akan ada diskriminasi agama atau penolakan pencantuman agama dalam pembuatan KTP selama agama itu telah diakui oleh pemerintah, namun ini tidak berlaku bagi agama yang tidak terdaftar di Indonesia, sebab tidak akan muncul dalam aplikasi komputer petugas," bebernya lagi.

Ketua Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Provinsi Jambi, Darman Wijaya, Senin (25/2) mengatakan saat ini berdasarkan data Kanwil Kemenag Jambi ada sekitar 34.400 umat Konghucu di Provinsi Jambi yang di KTP-nya tercantum agama lain selain Konghucu.

Dia mengimbau agar umat Konghucu tidak ragu mencantumkan agama tersebut di Kartu Tanda Penduduk mereka saat mendaftarkan pembuatan KTP di kantor-kantor Dukacapil maupun kantor camat.

"Saya imbau umat Konghucu tidak ragu lagi mencantumkan agama tersebut di KTP, sebab pemerintah telah menetapkannya sebagai salah satu agama resmi di Indonesia," katanya.

Menurut dia, pihaknya juga sudah minta tolong kepada Dinas Catatan Sipil dan camat-camat di Jambi agar membantu umat mempermudah pencantuman agama Konghucu di KTP mereka. (ant)    

Pewarta: Nurul Fahmy

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013