Jambi (ANTARA Jambi) - Pemkab Batanghari, Jambi, melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah dan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu mengaku tidak punya akses untuk memanggil PT Deli Muda Perkasa terkait dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit perusahaan itu.

Kepala Seksi Amdal Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Batanghari, Sapalan, Kamis, mengatakan, pihak BLHD tidak mempunyai akses untuk memanggil pihak PT Deli Muda Perkasa (DMP) untuk menyelesaikan permasalahan pencemaran limbah.

"Kita tidak punya akses ke sana, bagaimana kita bisa melakukan pemanggilan terkait dengan dugaan pencemaran limbah milik perusahaan tersebut," kata Sapalan.

Ia menjelaskan, laporan dugaan pencemaran limbah di lokasi pabrik di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam ini, sudah lama diterima oleh BLHD Batanghari, namun pihaknya belum ada waktu untuk turun ke lokasi terkait laporan tersebut.

"Sebenarnya kita masih menunggu perintah dari atasan, yaitu Kepala BLHD. Namun, saat ini pimpinan kita masih sakit," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPTSP Kabupaten Batanghari Erwan ketika dihubungi melalui ponsel mengatakan, berdasarkan informasi yang sudah diterima dan sudah beredar di media massa terkait pencemaran tersebut, pihaknya langsung melakukan rapat.

Rapat tersebut membahas masalah izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pabrik kelapa sawit PT DMP yang masih memegang izin Amdal milik PT TLS.

"Kami sudah merespon laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti kebenaran izin Amdal PT DMP," jelasnya.

Sebelumnya, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda Kecamatan Mersam menuding Pemkab Batanghari tidak serius dalam menangani kasus pencemaran limbah yang kian meresahkan warga, termasuk izin Amdal yang dimiliki PT DMP.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013