Jakarta (ANTARA Jambi) - Asisten Deputi Urusan Pengelolaan Sampah pada Kementerian Lingkungan Hidup Sudirman mengatakan, sebanyak 1.195 bank sampah telah dibangun di 55 kota di Indonesia.

"Kami memberi contoh untuk membangun lima bank sampah, dan hasilnya dalam dua tahun terbangun 1.195 bank sampah. Itu luar biasa," katanya di Jakarta, Jumat.

Jumlah tersebut merupakan data hingga Desember 2012 dan diperkirakan saat ini lebih banyak lagi bank sampah yang terbentuk.

Hal tersebut juga didukung dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Lingkungan Hidup yang pemanfaatannya ada untuk bank sampah sehingga memacu kota-kota untuk membangun bank sampah.

Di samping itu, bagi kota yang tidak membuat bank sampah maka nilai 3R (reuse, reduce, recycle) akan dikurangi atau bahkan tidak mendapatkan penghargaan Adipura.

Bank sampah adalah tempat untuk menampung, memilah, dan mendistribusikan sampah ke fasilitas pengolahan sampah yang lain atau kepada pihak yang membutuhkan. Kunci utama ada pada pemilahan atau pemisahan sampah berdasarkan jenis dan kondisinya.

Sama seperti bank konvensional, bank sampah juga mempunyai sistem manajerial dan masyarakat yang menjadi nasabahnya menabung dalam bentuk sampah. Saat ini ada sekitar 80 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang cukup baik.

Pengelolaan sampah menjadi salah satu syarat dalam penilaian Adipura dimana kota yang ingin mendapatkan Adipura harus mengolah sampahnya.

Pengelolaan sampah saat ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013