Jambi (ANTARA) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada tahun 2024 diperkirakan naik 3,2 persen atau Rp94 ribu dari Rp2.943.121 menjadi Rp3.037.121 dan dalam waktu dekat ini draf keputusan UMP segera ditangani Gubernur Jambi Al Haris.
"Kita masih menunggu Gubernur Jambi Al Haris untuk menandatangani Upah Minimum Provinsi tahun 2024 yang diperkirakan dalam waktu dekat sudah disetujui dan ditandatangani gubernur," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman, di Jambi Senin.
Adapun besaran UMP Jambi 2024 mengalami kenaikan Rp94 ribu atau naik sekitar 3,2 persen yaitu Rp3.037.121. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi pada Kamis 16 November 2023 lalu di Kantor Dinas ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini dalam menetapkan UMP Pemprov Jambi menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman menuturkan bahwa hari ini surat penetapan UMP tersebut akan segera diserahkan kepada Gubernur Jambi Al Haris untuk ditandatangani dan setelah surat UMP tersebut ditandatangani Gubernur maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi segera melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Ditanyakan mengenai apakah akan ada revisi terkait dengan kesepakatan tersebut, Sekda mengatakan tidak ada, karena itu sudah dimusyawarahkan bersama dewan pengupahan.
"Karena ini sudah dimusyawarahkan oleh Pemprov, Dewan Pengupahan, Asosiasi, kenaikan UMP tersebut dampak dari inflasi Jambi yang rendah coba inflasi tinggi pasti kenaikan UMP juga tinggi seperti tahun sebelumnya," kata Sudirman.