Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin menilai Pemprov Jambi tidak serius mempertahankan Pulau Berhala sehingga lepas menjadi bagian wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Lepasnya Pulau Berhala dari pangkuan Provinsi Jambi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/2) 2013 lalu yang memutuskan pulau seluas 60 hektare itu masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

"Saya melihat lepasnya Pulau Berhala setelah sebelumnya milik Provinsi Jambi dan akhirnya berpindah tangan ke Provinsi Kepulauan Riau, akibat pemerintah provinsi saat ini tidak serius dalam upaya mempertahankannya dan dalam memperjuangkan upaya hukum dengan memberikan kepercayaan kepada orang yang tidak mengerti permasalahan secara pas," ujar mantan Gubernur Jambi periode 2000-2005 dan 2005-2010, Zulkifli Nurdin di Jambi, Minggu.

Ia menyayangkan adanya kesan yang menyalahkan pihak lain dengan menuding lepasnya Pulau Berhala karena adanya pembelian tanah di dalam pulau itu oleh pemerintah sebelumnya.

"Itu terlalu mengada-ada, karena wajar jika pemerintah saat kami menjabat membeli tanah untuk membuat fasilitas umum kepada masyarakat yang bermukim di pulau tersebut," katanya.

"Saya juga tak mengerti, dengan adanya alasan Pemprov Jambi yang menyebutkan sengketa Pulau Berhala dengan istilah penyakit kanker sudah stadium empat (kronis, red). Ini terlalu berlebihan," ujarnya lagi.

Sengketa Pulau Berhala antara Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau mulai muncul sejak Provinsi Riau dimekarkan dengan dibentuknya Kabupaten Lingga pada 2002.

"Sejak itu dalam putusan hukum di zaman saya menjabat gubernur Jambi selalu menang," kata Zulkifli Nurdin.

Ia berharap, supaya masyarakat Jambi menyikapi masalah Pulau Berhala dengan kepala dingin dan tenang.

Ia menyarankan agar masyarakat, pemerintah hingga tokoh masyarakat bersatu dan mempersiapkan diri semaksimal mungkin.

"Saya optimistis masih ada upaya lagi untuk merebut kembali pulau tersebut, melalui pengajuan peninjauan kembali kepada Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya lagi.

Putusan MK Nomor 62/PUU-X/2012, tertanggal 21 Februari 2013, mengabulkan permohonan Bupati Lingga Darlia, Camat Singkep Kisanjaya dan Kepala Desa Berhala Saref, penjelasan pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2002, tentang pembentukan Provinsi Kepuluan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 111, tambahan lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4237) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada putusan itu juga menjelaskan bahwa pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2002 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atas dasar itu maka sebelumnya Pulau Berhala berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2012, tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala yang sebelumnya menyebutkan masuk wilayah Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, akhirnya gugur dengan sendirinya.

"Walau peluang Jambi sudah berat untuk mengembalikan pulau itu, tapi saya akan selalu siap bila Pemprov Jambi meminta bantuan," jelas Zulkifli.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, dalam jumpa pers, pekan lalu, menyebutkan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan Pulau Berhala.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyayangkan jika kekalahan di tingkat MK akibat kesalahan Pemprov Jambi sebelumnya.

"Pemerintah Provinsi Jambi sebelum saya menjabat gubernur daerah ini, pada 2001, ternyata telah membeli tanah di Pulau Berhala seluas dua hektare seharga Rp500 juta, dengan bukti sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya.

Bukti sertifikat inilah yang menjadi salah satu bahan kuat bagi MK untuk menetapkan Pulau Berhala menjadi milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau," jelas Gubernur.

Meski demikian, Pemprov Jambi menyatakan tidak tinggal diam dan akan melakukan upaya hukum lain. Pemprov Jambi tengah mempelajari dan mempersiapkan upaya hukum selanjutnya.

Pulau Berhala terkenal dengan alamnya yang eksotis dengan pasir putih, pulau ini juga banyak menyimpan beberapa benda sejarah peninggalan perang dunia.

Pulau Berhala bisa ditempuh menggunakan kapal cepat sekitar empat jam dari Kota Jambi.

Oleh sebagian sejarawan Jambi, lepasnya Pulau Berhala dinilai menjadi kerugian sejarah dan budaya Provinsi Jambi. Mengingat di pulau yang berada di kawasan Laut China Selatan ini terdapat banyak peninggalan bersejarah yang menjadi bagian masa lampau Jambi.

Hal itu dengan ditemukannya beberapa bukti sejarah, salah satunya makam Datuk Paduka Berhala yang juga salah satu raja tersohor di Masyarakat Jambi.

Tidak hanya itu, banyak juga terdapat bukti bukti seperti peninggalan bangsa China maupun perang dunia di pulau yang dikenal juga dengan sebutan Pulau Hantu ini.(Ant)

Pewarta: Bangun Santoso

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013