Kabupaten Tanjung Jabung Timur (ANTARA) - Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Provinsi Jambi musnahkan 56 telepon genggam dan ratusan benda berbahaya lainnya yang merupakan hasil razia selama 2025.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, di Muara Sabak, Rabu mengatakan bahwa keberadaan handphone dan perangkat pendukungnya di dalam Lapas berpotensi besar menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sebanyak 56 handphone yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil razia sejak Januari sampai Desember 2025. Barang-barang ini disinyalir menjadi sarana yang dapat memicu gangguan kamtibmas serta pengendalian kejahatan dari dalam lapas," kata Irwan.
Ia menegaskan, pemusnahan merupakan bentuk komitmen nyata jajaran pemasyarakatan di Provinsi Jambi, khususnya Lapas Narkotika Muara Sabak, dalam mendukung program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan handphone ilegal.
Termasuk upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba serta penggunaan telepon genggam di dalam Lapas. Hal itu menjadi bukti keseriusan petugas dalam melakukan pembenahan dan perubahan secara berkelanjutan.
Razia dilakukan secara rutin setiap pekan, masih ditemukan pelanggaran oleh warga binaan. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas akan melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Modus penyelundupan kerap terjadi saat kunjungan warga binaan dari pihak luar," jelas dia.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Muhammad Askari Utomo, menegaskan bahwa razia dan penggeledahan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sesuai arahan pimpinan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi program pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan handphone ilegal, sekaligus upaya memperkuat pengawasan serta pembinaan kepada warga binaan guna menciptakan Lapas yang aman, tertib, dan berintegritas.
Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Hasil Penggeledahan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kamar hunian warga binaan selama satu tahun terakhir, dengan rincian, telepon genggam, 56 unit, pengisi daya (power bank) 10 unit, pengisi daya telepon genggam (charger handphone), 129 unit, kipas kecil,60 unit, terminal listrik, 55 unit, kabel cas: 60 unit.
"Seluruh barang bukti tersebut dinyatakan sebagai barang terlarang di dalam lapas dan dimusnahkan dengan cara dirusak serta dibakar agar tidak dapat digunakan kembali," tutup Askari.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026