Jambi (ANTARA Jambi) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sarolangun, Jambi, meminta Pemkab Sarolangun segera menetapkan zona bebas atribut kampanye di jalan raya Kota Sarolangun untuk mengantispasi rusaknya wajah kota akibat pemasangan atribut kampanye yang tak teratur.
Anggota Divisi Pengawasan Panwaslu Sarolangun Zulfair, Kamis, pihaknya sudah meminta Pemkab Sarolangun melalui Dinas Tata Kota dan Pertamanan dan Satpol Pamong Praja untuk menerbitkan aturan tentang penentuan kawasan jalan protokol bebas atribut kampanye.
"Hal ini bertujuan agar tidak ada oknum tertentu yang memasang atribut di sembarang tempat sehingga merusak keindahahan Kota Sarolangun," katanya.
Penentuan kawasan bebas atribut kampanye juga untuk menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 01 tahun 2013 tentang pedoman kampanye Pemilu legislatif.
Dalam peraturan itu telah ditentukan zonase pemasang atribut kampanye agar tidak mengganggu ketertiban dan pelaksanaan Pemilu secara keseluruhan.
Ia menilai, saat ini aturan tentang larangan pemasangan atribut di jalan protokol belum dilaksanakan secara penuh sehingga dikhawatirkan akan berdampak hilangnya keindahan wajah kota akibat para bakal calon anggota legislatif memasang baleho di tempat yang tidak diperbolehkan.
"Saat ini saja, sudah banyak spanduk yang dipasang, dan diperkirakan dalam waktu dekat akan semakin banyak bakal calon anggota legislatif yang akan memasang alat peraga seiring semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu legislatif," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan resmi dari Pemkab Sarolangun maka akan memudahkan Panwaslu mengambil kebijakan untuk melaksanakan penertiban terhadap pemasangan atribut kampanye yang dinilai tidak sesuai peraturan KPU yang diperkuat dengan kebijakan pemerintah daerah.
"Ini harus ditaati agar tidak ada yang saling disalahkan nantinya," tambah Zulfair.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013