Jambi (Antaranews jambi)- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi menggandeng tim unit "cyber crime" Polda Jambi, untuk melakukan pengawasan kampanye media sosial bagi peserta calon Pilwako Jambi 2018.
"Kami menggandeng Polda Jambi guna mengantisipasi terjadinya gesekan kampanye hoax di media sosial, karena kampanye media sosial ini rawan," kata Ketua Panwaslu Kota Jambi, Ari Juniarman di Jambi, Selasa.
Ke-dua pasangan calon Pilwako Jambi, yakni Abdullah Sani-Kemas Alfarizi dan Syarif Fasha-Maulana, masing-masing telah menyerahkan lima akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye.
Lima akun tersebut diserahkan ke KPU dan telah ditembuskan ke Panwaslu Kota Jambi untuk dilakukan pengawasan.
"Jadi misalnya ada akun di luar lima akun calon itu yang menebar kebencian atau melanggar terkait Pilwako, maka langsung kita teruskan ke tim cyber crime Polda," kata dia.
Namun menurut dia, jika termasuk lima akun resmi dari masing-masing pasangan calon yang melanggar kampanye di media sosial dengan menebar hoax, maka akan dilakukan gelar perkara di sentra Gakkumdu Kota Jambi.
"Dan juga jika ada akun ASN yang kampanye di media sosial, maka hanya di Panwas saja untuk penyelesaiannya dan hasilnya jika terbukti bisa kita rekomendasi ke KASN," katanya.
Berdasarkan penyerahan akun media sosial ke KPU, untuk pasangan calon nomor urut 1 Abdullah Sani-Kemas Alfarizi menggunakan dua akun facebook dan dua fanspage serta satu akun instagram.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Syarif Fasha-Maulana menggunakan dua akun instagram, satu akun facebook, satu akun fanspage dan satu grup facebook.
Komisoner KPU Kota Jambi Yatno mengatakan, kepada seluruh pasangan calon untuk melakukan kampanye melalui media sosial dengan cara yang baik dan bijak.
"Jangan menggunakan akun kampanye media sosial tersebut untuk menyebarkan ujaran kebencian, jika ada menebarkan ujaran kebencian akan ditindak Panwaslu atau kepolisiam," kata Yatno.***