Jakarta (ANTARA Jambi) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, hingga saat ini buruh perempuan masih mengalami diskriminasi di perusahaan tempatnya bekerja.

"Hingga hari ini masih ada perlakuan diskriminasi terhadap buruh perempuan. Terutama dalam kebijakan pajak penghasilan (PPH 21). Buruh perempuan yang sudah menikah membayar pajak jauh lebih tinggi dari buruh pria lajang atau berkeluarga," ujar Iqbal di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut, terjadi karena buruh perempuan yang berkeluarga tetap dianggap sebagai buruh lajang yang harus membayar pajak lebih tinggi. Selain itu, masih banyak buruh perempuan yang tidak mendapatkan haknya seperti cuti haid.

"Alasan perusahaan bermacam-macam, misalnya karena sudah ada obat penahan sakit sehingga tidak perlu cuti. Kalaupun cuti, harus ada surat sakit dari dokter," tambah dia.

Berbelitnya prosedur cuti haid tersebut membuat buruh perempuan kesulitan untuk mendapatkan hak cuti tersebut.

Perlakuan diskriminatif lainnya kepada buruh perempuan seperti cuti melahirkan. Banyak kasus yang menimpa buruh perempuan yang melahirkan adalah ketika dia kembali masuk kerja, maka mereka tidak menempati tempat atau stasiun kerja karena sudah diisi orang lain.

Ratusan buruh dari sejumlah elemen menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan sedunia yang jatuh pada Jumat. Mereka berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia yang kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki ke Istana Merdeka.(Ant)

Pewarta:

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013