Jambi (ANTARA Jambi) - Pemkab Batanghari, Jambi, masih membahas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan pengangkutan batu bara yang melintasi jalan di wilayah Kabupaten Batanghari.

"Pemkab masih mengkaji Peraturan Bupati (Perbup) sebelum aturan diterapkan agar tidak menimbulkan masalah," kata Bupati Batanghari HA Fattah di Batanghari, Jumat.

Ia mengatakan, saat ini Pemkab Batanghari belum dapat mengesahkan Perbup tersebut, karena masih akan dibahas bersama, termasuk mengadakan rapat dengan forum pimpinan daerah seperti kejaksaan, pengadilan, polres dan pimpinan SKPD, LSM serta elemen masyarakat terkait.

Diharapkan nantinya rapat akan bisa memberikan solusi terbaik yang bisa diterima semua pihak, kata Bupati.
 
Dalam rapat juga akan membahas semua permasalahan tentang Perda Provinsi Jambi dan Pergub tentang larangan truk batu bara melintas di jalan utama.

"Oleh karena itu, Perbup tersebut belum bisa disahkan karena masih banyak yang perlu dibahas," katanya.

Bupati juga menjelaskan, dalam memutuskan permasalahan ini nantinnya akan berkoordinasi dengan kabupaten tetangga seperti Sarolangun dan Tebo, sebab sebagian besar mobil angkutan batu bara yang melintas di Batanghari dari kabupaten tetangga.
 
Persoalan ini yang juga cukup rumit apalagi semua perusahaan berada di luar Batanghari, tentu harus ada koordinasi dengan kabupaten lain.

"Untuk menindak lanjuti dan menegakkan Pergub tersebut, harus melibatkan daerah lain, tidak bisa satu daerah saja. Kita juga akan panggil pengusaha batubara, sebab mereka juga punya hak, dan telah memberikan kontribusi untuk negara seperti bayar pajak," tambah Fattah.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013