Jambi, (Antara Jambi) - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menyegel puluhan sumur bor migas milik PetroChina yang ada dua kecamatan di kabupaten setempat karena tidak memiliki izin dari pemerintah kabupaten.

Asisten II Pemkab Tanjung Jabung Timur, Aripuddin di tiga lokasi penyegelan sumur migas milik PT PetroChina, di Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjabtim, Jumat mengatakan, disegelnya pintu pagar sumur migas milik perusahaan asing tersebut karena tidak miliki izin dari pemerintah kabupaten.

"Setelah kita pelajari selama ini ternyata dari ratusan sumur migas milik PetroChina tersebut, ada puluhan sumur yang tidak memiliki izin lokasinya," kata Aripuddin.

Untuk itu pemerintah kabupaten melalui Bupati, Zumi Zola memerintahkan untuk mengevaluasi semua izin sumur milik PetroChina yang ada di Kabupaten Tanjabtim.

Hasil evaluasi tim Pemkab Tanjabtim ditemukan ada 12 lokasi sumur yang tidak memiliki izin puluhan tahun yang kemudian diambil langkah untuk disegel oleh pemerintah kabupaten.

Dari 12 lokasi itu terdiri atas 26 sumur migas milik PetroChina yang disegel yang tersebar di dua Kecamatan Mendaraha Hulu dan Geragai.

"Tim menemukan beberapa sumur tidak miliki izin lokasi yang sudah sejak tahun 2001 hingga sekarang, sehingga dianggap perlu diambil tindakan," kata Aripuddin.

Pemerintah kabupaten Tanjabtim sudah menyepakati dengan pihak PetroChina untuk menindaklanjutinya tetapi sampai saat ini belum juga diurus izin lokasi sumur tersebut.

"Langkah kedepannya bila ini diabaikan oleh pihak PetroChina maka Pemkab Tanjabtim akan mengambil langkah secara hukum," kata Aripuddin.

Secara resmi lokasi sumur migas milik PetroChina yang disegel pemkab ada di lokasi Not Geragai Desa Pandan Jaya Kec Geragai ada lima sumur yang disegel, kemudian Desa Pandan Jaya Kecamatan Geragai nama lokasi Makmur VIII ada lima sumur. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013