Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Jambi,  minta warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Petani yang mendampingi warga dalam penyelesaian konflik lahan perkebunan sawit tidak melanggar kesepakatan bersama.

Asisten I Setda Kabupaten Muarojambi, David Rojano mengatakan, jika warga ikut melakukan aksi pendudukan lahan sawit PT Brahma Bina Bhakti (BBB) berarti melanggar Surat Keputusan (SK) Pemkab Muarojambi.

"Apabila warga dan LSM kembali melakukan aksi pendudukan lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan itu (BBB-red), mereka berarti mengingkari kesepakatan. Artinya melanggar hukum," ujarnya.

LSM bersama warga tidak bisa semena-mena melakukan pendudukan atas lahan yang sebelumnya disengketakan mengingat sudah ada perjanjian yang ditandatangani bersama antara LSM, PT BBB, Pemkab Muarojambi dan unsur Forkompimda Kabupaten Muarojambi.

"Kalo masih ada pendudukan maka warga dan LSM melanggar hukum karena dalam perjanjian setelah ada kesepakatan tidak ada aksi begitu lagi," kata David.

Berdasarkan kesepakatan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Muarojambi, ditetapkan bahwa penyelesaian sengketa lahan antara PT BBB/PT Kirana Sekernan ditempuh melalui jalur hukum.

Sementara itu, pada Sabtu (25/5), direncanakan ada aksi demonstrasi dari LSM dan warga untuk menduduki kebun kelapa sawit milik PT BBB, namun batal.

Aparat keamanan dari PT BBB bersama anggota kepolisian juga sudah siaga di pintu masuk lahan perusahan tersebut. Polres Muarojambi juga menyiagakan aparatnya di markas kepolisian setempat.

Pada Senin (13/5) lalu, Bupati Muarojambi bersama unsur Muspida dan perwakilan Polda Jambi akhirnya mengeluarkan keputusan final terkait klaim masyarakat terhadap lahan perkebunan yang dikuasai oleh PT BBB di Kecamatan Sekernan.

Dalam keputusan itu disebutkan tuntutan masyarakat dan LSM Forum Masyarakat Petani terhadap 60 persen dari luas lahan 2.100 hektare dan lahan di luar perizinan seluas 770 hektare dinyatakan tidak dapat dibuktikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, Pemkab Muarojambi merekomendasikan agar persoalan penyerahan lahan atau areal pada tahun 2001 oleh Nanang Suhendi sebagai Manajer Kebun kepada masyarakat dalam keadaan terpaksa untuk diproses melalui penetapan Pengadilan Negeri Muarojambi.

Keputusan tersebut juga menyatakan dengan telah ditandatanganinya keputusan itu maka masyarakat, LSM atau pihak ketiga lainnya, dipersilahkan menempuh jalur hukum.

Rapat pembacaan putusan tersebut juga dihadiri oleh pihak masyarakat, LSM, dan perwakilan PT BBB/Kirana.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013