Jambi (ANTARA Jambi) - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, Sudirman menegaskan, pihaknya tetap akan menyegel 26 sumur minyak dan gas (migas) yang dikelola PT PetroChina jika kelengkapan izin lokasi yang ditetapkan pemerintah setempat tidak juga dipenuhi oleh pihak perusahaan.
"Kembali saya tegaskan, yang berhak mencabut segel adalah Bupati Tanjabtim atau pengadilan," ujar Sudirman saat dihubungi di Muarasabak, ibukota Kabupaten Tanjabtim, Minggu.
Menurut dia, sejak sumur-sumur migas yang dikelola PetroChina itu disegel sepekan terakhir, Pemkab Tanjabtim telah melakukan pengecekan.
Dari pengecekan itu diduga ada indikasi sumur-sumur yang telah disegel tersebut ada upaya pembukaan paksa oleh pihak tertentu.
"Ada kawat pagar pembatas sumur yang terpotong, rantai segel juga ada yang kendor meski gembok tidak rusak," kata Sudirman.
Terkait hal itu, Sudirman menyatakan akan mengintruksikan tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kantor perizinan setempat untuk mengecek 26 sumur migas yang telah disegel itu.
"Apapun resikonya kami siap. Kalau izin dicabut, semua aktifitas harus dihentikan total," ujarnya lagi.
Sekda mengatakan, keberadaan perusahaan migas terbesar di Jambi itu sebagian besar daerah pengelolaannya ada di Kabupaten Tanjabtim. Hanya saja, dinilai belum memberi manfaat bagi kabupaten di ujung timur Provinsi Jambi itu.
"Banyak tenaga kerja di perusahaan itu berasal dari luar Tanjabim, sedangkan putera daerah hanya menjadi penonton," tambahnya.
Sebelumnya Sudirman menyatakan Pemkab Tanjabtim merugi hingga Rp3,5 triliun pertahun karena pengelolaan sumur yang tidak memiliki izin dari Pemkab Tanjabtim.
Asumsi kerugian tersebut, kata dia, berdasarkan perhitungan produksi migas perhari sejak Maret 2006.
Meski izin lokasi nantinya diajukan, Pemkab Tanjabtim bersikukuh tidak akan memproses sebelum tuntutan pemerintah setempat direalisasikan.
Tuntutan itu berupa hak pengelolaan gas, realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan realisasi sumbangan dari pihak ketiga, sesuai Perda Tanjabtim nomor 55 tahun 2011.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013