Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Kosasih mengatakan, Pemkab setempat segera membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Pembentukan BPSK merupakan usulan Pemkab Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) yang disampaikan kepada Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

"Tanjabar merupakan salah satu dari tiga kabupaten di Jambi yang usulannya diterima dan mendapatkan prioritas untuk segera membentuk BPSK," katanya ketika dihubungi.

Tiga kabupaten yang usulannya diterima dan mendapatkan prioritas adalah Kabupaten Tanjabar, Tanjung Jabung Timur dan Sarolangun.

Kosasih menjelaskan, di Provinsi Jambi hingga saat ini belum ada daerah yang membentuk BPSK, karena itu merupakan keuntungan bagi Tanjabar karena mendapat prioritas.

Dengan akan dibentuknya BPSK ini, nantinya seluruh persoalan yang menyangkut konsumen akan diselesaikan melalui BPSK, misalnya yang menyangkut pembelian makanan yang telah kadaluarsa atau rusak, pembelian barang yang rusak atau terkontaminasi.

"Jadi sesuai dengan undang-undang, terkait permasalahan yang terjadi antara konsumen dan pedagang BPSK berhak menanganinya," katanya.

Dalam kepengurusan BPSK ini, nantinya akan melibatkan sejumlah unsur, di antaranya praktisi hukum (kepolisian, kejaksaan dan pengacara), pemerintah dan tokoh masyarakat.

Sementara untuk unsur dari tokoh masyarakat yang dilibatkan dalam BPSK harus yang peduli terhadap masalah perdagangan. Anggota BPSK tingkat kabupaten ini berjumlah tiga orang.(Ant)

Pewarta: Edison

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013