Jambi (ANTARA Jambi) - Penerapan peraturan bupati Batanghari, Jambi, tentang angkutan batu bara untuk menindak lanjuti peraturan gubernur Jambi dan peraturan daerah, hingga saat ini belum maskimal.

Sekalipun peraturan bupati (Perbup) Batanghari sudah dibuat, hingga kini masih ada truk-truk angkutan batu bara yang melintas di jalan raya, kata Bupati Batanghari HA Fattah ketika ditanya di Batanghari, Selasa.

Ia mengatakan, dalam Perbub Batanghari yang ditandatangani 15 Juni 2013 itu menyebutkan, angkutan truk batu bara harus melintasi sungai atau jalan khusus, namun kenyataanya di lapangan truk batu bara masih melintas di jalan raya.

Saat dikonfirmasi, Bupati Batanghari tidak menyangkal bahwa hingga saat ini truk batu bara masih melintasi jalan raya kota Muarabulian, ibukota Batanghari.

"Saya akui saat ini truk-truk yang mengakut batu bara masih melintas di ibukota Batanghari," katanya.

Oleh karena itu, menurut Fattah, agar Perbup tersebut efektif, pihaknya akan mengkaji ulang Perbup tersebut, terutama kelemahan-kelemahannya.

Bupati meminta waktu kepada masyarakat untuk berpikir soal angkutan batu bara tersebut, bahkan untuk kenyamanan dalam suci Ramadhan, Bupati Batanghari juga tidak bisa menjamin truk batu bara tidak melintas di Kota Muarabulian.

Sementara itu, pantuan di lapangan, terlihat truk batu bara masih banyak yang melintas di kota Muarabulian, bahkan saat meintas truk-truk tersebut beriringan 7-8 truk.

Selain itu, aturan yang diterapkan juga tidak diindahkan oleh para sopir truk terbukti mulai pukul 16.00 WIB sejumlah angkutan batu bara  sudah banyak yang melintas di jalan ibukota.

Keberadaan truk yang mengangkut batu bara ini selain membuat kemacetan juga memperlambat jarak tempuh antara Kota Jambi ke Kota Muarabulian, sebab para pengendara direpotkan irigan truk dan para pengendara juga harus hati dalam menyalip truk batu bara.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013