Jambi (ANTARA Jambi) - Masyarakat RT07 RW08 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan mengaku dengan rencana pembangunan dan pendirian tower milik salah satu provider yang diduga berdiri ilegal di wilayahnya.

Data yang berhasil dirangkum, Rabu, menyebutkan, pembangunan tower ini dikerjakan oleh PT Fortilindo dan bangunan tower berada di areal padat pemukiman penduduk, yang dinilai melanggar aturan pembangunan tower.

Saat ini, pembanunan tower tersebut sudah memasuki tahap pembangunan fondasi meskipun mulai menuai kecaman masyarakat sekitar.

Diduga guna proses kelancaran izin, disinyalir oknum Ketua RT nekad memalsukan tanda tangan sejumlah warga RT07 sehingga seolah-olah masyarakat menyetujui pendirian tower tersebut.

Mengacu pada aturan, seharusnya tower telekomunikasi didirikan jauh dari pemukiman penduduk dengan radius minimal tiga  kilometer dari areal padat penduduk.

Selain itu, pembangunan tower seharusnya mengantongi izin Amdal dari Badan Lingkungan Hidup dan persetujuan dari warga setempat, lurah dan camat.

Menurut Edi, salah seorang warga, kebanyakan tanda tangan warga dipalsukan di dalam berkas persetujuan pendirian izin tower, termasuk tanda tangannya dirinya.

"Tak hanya itu, saya kan sudah pindah tapi tandatangan saya dipalsukan dan difotokopi," ujarnya.

Ia meminta agar Pemkot Jambi tegas memberikan sanksi dan tidak membiarkan tower tersebut berdiri di areal pemukiman penduduk.

Secara terpisah, Camat Jambi Selatan Abdullah ketika dikonfirmasi via pesan singkat enggan memberikan jawaban dan tidak merespons pesan singkat yang dikirimkan.(Ant)

Pewarta: Putra Agung

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013