Jambi  (ANTARA Jambi) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menetapkan 285 daftar nama calon tetap peserta pemilihan anggota legislatif tahun tahun 2014.

Dari 389 nama yang awalnya terdaftar sebagai calon sementara (DCS), KPU tidak mololoskan empat nama caleg dengan berbagai alasan, di antaranya pindah partai, tidak memenuhi syarat sampai alasan mengundurkan diri.

Ketua KPU Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Apnizal melalui Ketua Divisi Hukum dan Pencalonan Ahmad Haziq ketika ditemui, Selasa, mengatakan, KPU Tanjabar sudah menetapkan sebanyak 385 DCT yang berasal dari 12 partai politik peserta Pemilu legilatif 2014.

"Ada empat nama caleg yang dicoret yang sebelumnya masuk dalam DCS, sehingga totalnya ada 285 DCT," katanya.

Ia menjelaskan, empat nama caleg yang gugur, yakni Mauris Sinaga dari dapil IV Partai Hanura yang meninggal dunia.

KPU sudah menyerahkan ke parpol untuk diganti, tapi dari partai tidak mengusulkan pengganti, dan terakhir pendaftaran pengganti diberi waktu hingga 1 Agustus 2013.

Selanjutnya, ada satu nama Caleg dari PKS dapil 2, yakni Muhammad Hamim yang mengundurkan diri, sementara caleg berikutnya Deni Albar PKPI dapil IV gugur tidak masuk DCT karena tidak memenuhi syarat.

Selain Deni, ada juga satu nama caleg dari PBB, Andika nomor urut 6 dari dapil IV juga dinyatakan gugur karena tidak mau mengundurkan diri dari jabatan BPD.

"Deni tidak memenuhi syarat karena tidak mengundurkan diri dari jabatan BPD di Tebing Tinggi. Begitu juga Andika dari PBB," katanya.

Satu nama lagi yang dicoret yakni caleg dari Nasdem atas nama Yeni Kharisa yang mundur digantikan Azizah, dapil I, nomor urut 10. Dengan penetapan nama tersebut, Haziq berharap masyarakat mengetahui perubahan DTC sehingga tidak salah memilih.

Setelah DCT ditetapkan dan diumumkan media, KPU berharap ada tanggapan dari masyarakat kalau memang ada yang perlu diperbaiki, katanya.

Terpisah, Sekretaris KPU Kabupaten Tanjabar Sutrisno mengatakan, ada penambahan jumlah kursi untuk DPRD Tanjabar pada pemilihan calon anggota legislatif menjadi 35 kursi.

Jatah kursi yang akan diperebutkan bagi DCT untuk dapil 1 sebanyak 12 kursi, dapil 2 lima kursi, dapil 3 empat kursi, dapil 4 delapan kursi, dan dapil 5 sebanyak enam kursi.(Ant)

Pewarta: Edison

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013