Jambi (ANTARA Jambi) - Lima anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, diberhentikan berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai buntut dari gugatan bakal calon bupati Kerinci Ami Taher ke KPU Kerinci.

Setelah melalui serangkaian sidangnya, DKPP akhirnya memberhentikan lima anggota KPU Kerinci karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik, kata Anggota KPU Provinsi Jambi, Sanusi yang dihubungi, Sabtu.

Kelima anggota KPU Kabupaten Kerinci yang dipecat itu adalah Mufti, Faisal Amri, Sulaiman, Rusdi dan Nasrin.

Menurut Sanusi, ada empat putusan yang dikeluarkan DKPP. Pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, kedua, memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu yakni lima anggota KPU Kerinsi tersebut.

Ketiga, DKPP memerintah KPU Provinsi Jambi untuk mengambil alih dan melanjutkan tahapan pelaksanaan pilkada Kabupaten Kerinci, dan keempat, memerintahkan Bawaslu Provinsi Jambi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

Sanusi mengatakan, sekalipun ada keputusan DKPP, tahapan Pilkada Kabupaten Kerinci tetap berlangsung sesuai tahapan dan jadwal.

Ketika ditanya, ia mengatakan, kendati ada keputusan tersebut, bakal calon bupati dan wakil bupati Ami Taher dan Suhaimi Surah, tetap dicoret, sehingga pasangan yang akan maju tetap tidak ada perubahan yakni enam pasang.

Sementara itu, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus yang ditanya terkait putusan DKPP tersebut mengaku telah menerima laporannya.

Menurut dia, Pilkada Kabupaten Kerinci akan tetap dilaksanakan pada Minggu (8/9) meski ada pemberhentian terhadap lima anggota KPU Kerinci.

Ia mengimbau agar masyarakat Kerinci tetap tenang dan menjaga suasana agar kondusif dan Pilkada berjalan dengan aman dan lancar.

Sebelumnya, awal pekan ini, Gubernur juga minta agar Pilkada Kerinci dilaksanakan sesuai aturan untuk mencegah munculnya konflik. "Kemungkinan munculnya konflik harus dicegah, karena itu laksanakan Pilkada sesuai aturan," katanya.

Ia mengharapkan semua perangkat yang bekerja dapat memposisikan diri dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan macam-macam, lakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Walau Pemprov Jambi tidak masuk secara teknis, tapi pemerintah berkewajiban untuk memantau pelaksanaan Pilkada Kerinci tersebut.

Pilkada Kerinci ddiikuti enam pasang calon bupati/wakil bupati, dan sesuai, pasangan Dasra-Mardin (Damai) mendapatkan nonor urut 1, Adirozon-Zainal (Adzan) (2), Murasman-Zubir (MZ) (3), Sukman-Sartoni (SS) (4), Rahman-Nopantri (Mapan) (5) dan pasangan Irmanto-Idrus nomor urut 6.(Ant)

Pewarta: Nurul Fahmy

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013